| Selasa, 30 Oktober 2007 | WACANA |
Kontroversi Putusan MA
PUTUSAN lepas dari segala tuntutan hukum (Onstlag van alle rechtsvervolging) Mahkamah Agung terhadap 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat baru-baru ini akan berdampak luas dan besar bagi kasus serupa di seluruh Tanah Air terhadap para anggota legislatif masa kerja 1999-2004. Dalam perkara itu, 33 orang anggota lainnya masih dalam proses peninjauan kembali (PK). Bila 10 anggota DPRD Sumbar dibebaskan oleh MA, tentu konsekuensi logisnya terhadap yang 33 anggota lain harus diperlakukan sama. Maka tak heran, jika Jaksa Agung (Jagug) Hendarman Supanji mengatakan "tidak akan tinggal diam". Padahal, tinggal satu upaya hukum yang bisa dilakukan oleh kejaksaan, yakni lewat PK. Perkara 43 anggota DPRD Sumbar berkait erat dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh anggota melalui kewenangannya untuk mengatur keuangan sendiri. Modus operandinya, karena dipicu oleh UU 22/1999 yang memberikan kewenangan bagi DPRD menyusun anggaran keuangan sendiri, lalu dalam penerapannya dibatasi oleh PP 110/2000. Berawal dari PP 110, maka mulai muncul polemik antara legislatif dan pihak eksekutif di berbagai daerah di seluruh Tanah Air. Satu sisi anggota legislatif tidak mau tunduk kepada pembatasan PP 110, mengenai item apa saja yang boleh dianggarkan oleh DPRD. Dengan demikian lahir Perda di berbagai daerah melampaui limit yang dinyatakan oleh PP 110. Bentuknya dianggarkan pula dana asuransi, telepon, kesehatan, purnabakti, tunjangan ini dan itu -dan lainnya- di dalam Perda. Audit Investigasi Adapun pemerintah berpandangan anggota DPRD telah melakukan perbuatan melawan hukum formil. Atas dasar pandangan itu, selanjutnya pihak penyidik meminta kepada BPK untuk mengadakan audit investigasi. Dengan berpegang kepada alasan perbuatan melawan hukum formil, hasilnya BPK menyimpulkan bahwa anggaran keuangan yang dibuat oleh DPRD telah berdampak kepada kerugian keuangan/perekonomian negara. Ujungnya, anggota DPRD di berbagai daerah provinsi dan kabupaten/ kota mengalami proses hukum pidana. Tak kurang akal kemudian, para anggota legislatif itu mengajukan uji materiil terhadap PP 110. Puncaknya, PP 110/2000 dicabut oleh Mahkamah Agung lewat judicial review, karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi (lex superior). Rupanya, MA tidak meletakkan PP 110/2000 sebagai aturan khusus (lex specialis). Secara sederhana, dari hal itu dapat dipahami jika akhirnya MA memutuskan bebas perkara 10 orang anggota DPRD Sumbar. Permasalahan setelahnya adalah apabila upaya hukum PK oleh kejaksaan terhadap 10 orang anggota DPRD ditolak oleh MA, atau putusan MA diterima oleh kejaksaan. Dampaknya, pertama, perkara-perkara serupa yang sedang berlangsung di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), dan MA -bahkan yang masih pada taraf penyidikan- akankah tetap diteruskan? Sebab bila diteruskan, sama halnya dengan ungkapan mengatakan, like sell ice in the eskimo atau sebuah pekerjaan "menjaring angin", sia-sia, mengingat pada akhirnya MA akan membebaskan para terdakwanya. Terlebih jika mengingat bahwa perkara atau proses penyidikan yang berjalan tidak akan lagi diiringi oleh semangat maupun optimisme dari aparatur hukum untuk terbuktinya kesalahan pelaku pidana. Hentikan Penuntutan Menurut hemat saya, dalam hal itu MA mungkin bisa berinisiatif mengeluarkan surat keputusan agar lembaga peradilan di bawahnya menghentikan penuntutan perkara serupa anggota DPRD, termasuk DPRD Sumbar. Alternatif kedua, pihak kejaksaan selaku penuntut umum mengajukan usulan kepada pengadilan terkait untuk menghentikan proses penuntutan terhadap perkara berkait dengan PP 110/2000, atau masalah penyelenggaraan keuangan DPRD di daerah, tanpa harus menunggu MA mengeluarkan putusan untuk penghentian penuntutan perkara di persidangan. Perkara penyalahgunaan keuangan daerah oleh anggota DPRD memang telah menjadi fenomena nasional. Tidak bisa dipersalahkan karena mendapatkan payung hukum (umbrella act); itu barangkali kerangkan berpikir MA. Pada konteks itu, saya melihat MA telah terpengaruh dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 25 Juli 2006 lalu. Penjelasan Pasal 2 Ayat 1 UU Korupsi mengenai sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif (untuk memidana) oleh MK dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; jadi yang masih berlaku adalah melawan hukum dalam arti formil. Padahal, MA selama ini -sejak Putusan Nomor 257K/ Pid/1982 bertanggal 15 Desember 1983- menganut ajaran sifat melawan hukum dalam arti materiil. Namun bila MA mau melihat aturan hukum secara lebih komprehensif, maka sifat perbuatan melawan hukum secara formil sudah termasuk di dalam perbuatan melawan hukum materiil. Sebab, sifat perbuatan melawan hukum formil (segala peraturan perundangan) telah memuat perbuatan melawan hukum materiil. Tapi bila kita semua sepakat, anggota DPRD tidak terlibat korupsi dengan MA sebagai pelopornya, itu tak mengapa. Tinggal ke depan yang perlu diperbaiki adalah UU tidak begitu saja mudah memberikan kelonggaran bagi DPRD untuk menyusun anggaran keuangan sendiri.(68) - Hendra Apriansyah, jaksa Kejaksaan Negeri Purworejo. |