| Selasa, 30 Oktober 2007 | BANYUMAS |
Khalid dan Mufied Dipidana 1 Tahun
PURWOKERTO - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Banyumas, drg Khalid Khan dan mantan Kepala DKK dokter Choirul Mufied, kemarin dijatuhi pidana penjara masing-masing satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Khalid harus mengembalikan uang ke kas negara Rp 29 juta dan Mufied Rp 30 juta. Meskipun telah dijatuhi pidana, keduanya tidak segera menjalani pidana dan masih dalam status tahanan kota. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, Khalid dituntut 18 bulan, Mufied 22 bulan. Advokat Bambang Sri Wahono SH dan M Filmantoro yang mendampingi Khalid serta Agus Tri Susanto SH dan Hariyadi SH yang mendampingi Mufied seusai sidang menyatakan, putusan majelis hakim kontradiktif dan tidak bisa diterima.''Saya akan mengajukan banding,''kata Bambang. Jaksa penuntut umum Anshori SH menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Ketika hakim menyatakan, dakwaan primer jaksa tidak terbukti, kenapa majelis menyatakan dakwaan sekunder yang terbukti. Kalau dakwaan primer tidak terbukti, dakwaan sekunder mestinya juga tidak terbukti, karena hanya beda pasal dalam UU yang sama. Hakim tidak konsisten dalam membuat konstruksi putusan. Di sisi lain menyatakan, terdakwa melanggar indek bupati dalam pengadaan obat, sehingga tahun 2002 negara dirugikan Rp 100 juta dan tahun 2003 rugi Rp 83 juta. ''Tapi di bagian lain menyatakan negara dirugikan Rp 521,573 juta. Angka itu mana yang benar. Ini adalah celah saya untuk mengajukan banding,''ujar Bambang Sri Wahono. SK Bupati Ketua majelis hakim PN Purwokerto, Ari Jiwantara SH dalam putusannya menyatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa, keterangan saksi dan keterangan ahli, kedua pejabat DKK itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terpidana melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Dalam pertimbangannya mejelis hakim menyatakan, bahwa dalam pengadaan obat 2002 dan 2003, kedua pejabat tidak menggunakan indek pengadaan obat yang ditentukan dalam SK Bupati No 101 Tahun 2001 dan SK No 53 Tahun 2002. SK itu mengatur harga satuan item obat untuk seluruh Kabupaten Banyumas yang dibeli dari dana APBD. Khalid yang saat itu menjabat ketua tim pengadaan obat dan Mufied sebagai Kepala DKK dalam pembelian obat menggunakan standar SK Menteri Kesehatan. Harga ini adalah standar nasional, dan harga satuan tiap daerah tidak sama. Majelis hakim menyatakan, dalam pengadaan obat yang menyalahi SK Bupati itu, kedua terdakwa dalam jabatannya mendapat pembagian keuntungan dari PT Indo Farma selaku pemenang tender. Namun uang yang diterima Khalid dan Mufied tidak disetorkan ke kas negara. ''Berdasarkan PP 105 Tahun 2001 keuntungan yang diperoleh pejabat ketika menjalankan tugas jabatannya harus disetor ke kas negara,''kata Ari Jiwantara. Agus Tri Susanto menjelaskan, standar itu dipakai karena jenis-jenis pengadaan obat tidak semuanya terangkum dalam indeks bupati. Ada sekitar 300 jenis tidak semua jenis itu terangkum dalam indeks tersebut. Sehingga, dari sekitar 128 jenis obat yang dibeli, sebagian mengacu pada harga standar nasional, yakni Permenkes Tahun 2002 dan tahun 2003. ''Kalau yang terkait dengan diskon acunnya pada PP No 105 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Sebenarnya klien kami dalam pengadaan obat ini sudah mengacu pada aturan yang ada,'' tandasnya. (in,G22-55) |