| Jumat, 26 Oktober 2007 | MURIA |
Calon Petinggi Balong Teken Kontrak Anti-PLTNJEPARA- Lima calon petinggi Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara, Kamis (25/10), menandatangani kontrak sosial politik, yakni menolak rencana pembangunan PLTN, antikorupsi, dan tidak melakukan tindakan asusila. Teken kontrak itu dilakukan di hadapan Notaris M Dahlan Kosim SH, dengan disaksikan tokoh masyarakat dan warga. Kelima calon siap menanggung konsekuensi hukum atas kesepakatan tersebut. Akta kesepahaman tersebut juga ditandatangani dua saksi, masing-masing pengasuh Ponpes Hasyim Asyari Bangsri, KH Nuruddin Amin, dan Ketua Persatuan Masyarakat Balong (PMB) Setiyawan Sumedi. Juru bicara Koalisi Rakyat Tolak PLTN (Kraton), Darul Hasyim Fath, dan sejumlah tokoh masyarakat juga hadir. Penandatanganan itu rencananya dilakukan Senin lalu. Namun gagal lantaran notaris yang ditunggu di balai desa akhirnya tak hadir. Pada hari berikutnya, proses tersebut dilanjutkan namun juga gagal karena persoalan teknis. Lalu berdasarkan kesepakatan, para calon bersama warga akhirnya kemarin datang sendiri ke notaris. Lima calon itu adalah Nurhadi, Ari Purwanto, Suwanto, Sudadi, dan Abdul Mutholib. "Ini dari hati nurani sendiri. Tidak ada paksaan dan sebagai bentuk komitmen kami bersama warga," kata Abdul Mutholib, salah satu calon. Nurhadi, Suwanto, dan Sudadi, menyatakan hal senada ketika menjawab pertanyaan Dahlan Kosim, soal kemungkinan ada tekanan dari pihak luar untuk menandatangani akta kesepahaman itu. "Saya ikhlas, apa pun risikonya. Yang kami lakukan ini dari hati sanubari kami," timpal Ari Purwanto, calon lain. Dahlan Kosim mengatakan, akta yang ditandatangani tersebut memiliki implikasi hukum, jika sampai diingkari oleh pihak-pihak yang menandatangani. "Bila tidak diingkari, ini adalah akta yang bisa menjadi bukti hukum yang kuat. Jika diingkari juga mengandung konsekuensi hukum," jelasnya. Mempersempit Setiyawan Sumedi mengatakan, PMB akan mengawal semua hasil kesepahaman itu hingga calon terpilih selesai menjalankan tugas jabatannya. Sementara Darul Hasyim Fath menyebut, akta itu merupakan bagian dari upaya mempersempit pengingkaran yang mungkin dilakukan calon setelah menjabat nanti. "Oleh warga, ini dianggap sebagai persoalan penting dalam rangkaian usaha menolak rencana PLTN," ujar dia. Hari Kamis, masih berlangsung proses kampanye calon petinggi di 33 desa, termasuk Balong. Kabag Pemerintahan Setda, Mulyaji SH MM, menyatakan, tanda tangan kontrak itu merupakan persoalan internal desa. "Itu kontrak antara para calon dan warga. Konsekuensinya juga ada pada mereka. Bagi Pemkab, setiap calon yang telah memenuhi peraturan administratif dan sesuai peraturan adalah sah. Jadi, kontrak itu tidak memengaruhi sah tidaknya pencalonan dan proses pilkades," katanya. (H15-76) |