logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 24 Oktober 2007 SALA
Line

Pedagang Kijing Ditenggat 28 Oktober

TIRTONADI- Pedagang kijing yang ada di eks Taman Tirtonadi, atau di sebelah barat Terminal Tirtonadi ditenggat oleh Satpol PP Pemkot Surakarta hingga Minggu (28/10). Jika tidak, Satpol PP akan bertindak tegas dengan membongkar paksa.

Para pedagang sudah mendapatkan Surat peringatan (SP) dari Kantor Satpol PP untuk segera membongkar bangunan yang ada. Dalam surat yang diterima 22 Oktober itu, Satpol PP selaku tim penegak Perda mengingatkan bahwa para pedagang tidak boleh menempati tanah milik negara.

Beberapa pedagang kijing yang mengaku sudah menerima surat masih terlihat bekerja seperti biasa. Mereka mengaku, apa yang dikerjakan tidak menjadi persoalan. Sebab, tempat yang digunakan tidak memakai bangunan permanen namun hanya bangunan biasa dari kayu dan seng.

Mereka belum tahu apakah akan membongkar tempat yang digunakan untuk mencari nafkah itu sesuai dengan batas waktu yang ditenggat Pemkot. "Kalau tempat saya ini mudah, tinggal membongkar dan tidak membutuhkan waktu lama," ujar Tugino, salah seorang pedagang.

Warga Gondang, Manahan ini mengaku belum tahu akan pindah ke mana jika kawasan itu tidak boleh lagi digunakan untuk berdagang. Padahal lokasi yang ditawarkan Pemkot, yakni daerah Banalaya kondisinya tidak begitu mendukung.

Menurut pria ini, meski sudah ada surat peringatan, namun Pemkot masih memberikan toleransi kepada pedagang jika belum bisa membongkar sesuai batas waktu. Tetapi mereka harus mengantongi izin dari lurah setempat, yang disertai dengan pernyataan siap membongkar sebelum 1 November.

Uang Pembongkaran

Surip pedagang kijing lainnya mengaku sudah mulai bersiap untuk mengemasi barang-barangnya. Namun, untuk sementara waktu dia masih tetap menjual kijing sampai batas waktu yang ditentukan. "Dulu kami diberitahu per 1 November kawasan ini harus benar-benar bersih, karena akan digunakan untuk perluasan terminal," katanya.

Mungkin karena pembongkaran membutuhkan waktu lama, Pemkot sudah mengirimkan surat peringatan agar segera bongkar. Dia mengaku sudah mendapatkan uang pembongkaran atau ganti rugi sebesar Rp 450.000. Namun tidak semua mendapatkan uang yang sama, tergantung bangunannya.

Pedagang yang sudah membangun mendapatkan ganti rugi antara Rp 1 juta dan Rp 1,5 juta. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sebagian besar pedagang sudah membongkar bangunan mereka. Terutama bangunan permanen yang juga digunakan sebagai tempat tinggal.

Kepala Satpol PP Subagiyo mengaku sudah mengirimkan surat peringatan dan sudah membayarkan kompensasi pada pera pedagang maupun penghuni yang menempati taman di sebelah barat Terminal Tirtonadi yang jumlahnya 94 orang. Pihaknya berharap mereka pindah sebelum 1 November, sebab tempat tersebut akan digunakan untuk pelebaran terminal. (H46,G8-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA