| Rabu, 24 Oktober 2007 | WACANA |
Kontribusi RI di PBB
HARI ini 62 tahun yang lalu, 24 Oktober 1945, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan. Harapan besar terus disandarkan kepada organisasi internasional itu bagi penanganan problem-problem yang dihadapi umat manusia. Sejalan dengan ancaman dan permasalahan dunia yang semakin kompleks dan saling terkait, apa saja tantangan utama PBB dan apa kontribusi Indonesia khususnya sebagai anggota Dewan Keamanan (DK) PBB? Berbeda dari penganut realisme politik internasional yang pesimis terhadap perdamaian dan progresivitas internasional, kaum liberal politik internasional cukup optimis bahwa ada sejumlah alur yang bisa dilalui agar perdamaian dan kemajuan internasional bisa diraih (Jackson dan Sorensen: 2005). Eksistensi PBB pada hakikatnya bisa dirunut dari pemikiran liberal itu, yang meyakini bahwa selain piranti hukum internasional, pencapaian tatanan dunia damai (road to security) juga bisa ditempuh melalui pilar organisasi internasional. PBB didirikan sebagai pengejawantahan ide collective security (keamanan kolektif). Konsep itu sering didefinisikan sebagai sistem penjaminan keamanan bersama oleh semua anggota komunitas internasional, yang menegaskan bahwa ancaman terhadap satu aktor akan menjadi ancaman bagi semua. Artinya, ada kesadaran bahwa dibutuhkan satu mekanisme, satu sistem, dan satu organisasi yang bisa memberi jaminan hidup bagi semua (one for all) yang beban operasionalnya ditanggung oleh semua (all for one). Selama ini PBB sering disorot berkait dengan perannya dalam menjaga perdamaian dunia. Itu tidaklah salah, mengingat tugas utama sesuai dengan deklarasinya adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Namun, tantangan kontemporer tidaklah semata persoalan high politics yang banyak berkait dengan persoalan keamanan nasional. Masalah-masalah yang selama ini dikategorikan dalam soft politics justru semakin menantang dan membutuhkan penanganan. Tanpa keseriusan dan upaya berkelanjutan dari PBB dengan enam badan utamanya, lebih dari 35 badan PBB lain, dan sekitar 18 badan khususnya, masalah-masalah tersebut berpotensi membahayakan keamanan internasional. Bebas dari Ketakutan Empat tantangan yang dilaporkan mantan Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan dalam sidang Majelis Umum (SU) PBB 21 Maret 2005, saat ini masih aktual. Agar bisa menjamin manusia mencapai apa yang dilukiskan oleh Piagam PBB sebagai "kebebasan yang lebih besar" (in larger freedom), maka PBB harus membebaskan umat manusia dari kemiskinan/kekurangan (freedom from want) dan dari ketakutan (freedom from fear), serta memberikan kebebasan untuk hidup bermartabat (freedom to live dignity), dan berupaya memperkuat PBB. Keempatnya yaitu pembangunan, keamanan, hak asasi manusia (HAM), dan PBB sendiri, yang merupakan bidang yang saling terkait. Di bidang kemiskinan, kita menjumpai data mengenaskan, seperti lebih dari satu biliun manusia hidup dengan biaya kurang dari satu dolar AS sehari, tiga juta manusia meninggal tiap tahun karena HIV/AIDS, dan 11 juta anak meninggal sebelum mencapai lima tahun. Dalam kaitan itu, Deklarasi Milenium tentang Sasaran-sasaran Pembangunan (Millenium Development Goals/MDG's) seperti pengurangan jumlah kemiskinan, pendidikan minimal, pembendungan penyakit menular, perlu segera diwujudkan dan didukung oleh semua negara. Akses ke pasaran negara maju dan subsidi bidang pertanian dalam perdagangan internasional, juga perlu diselesaikan, baik secara politis maupun teknis. Selain itu, penyelesaian utang para negara pengutang paling miskin (HIPC), pengembangan good governance bagi suksesnya pembangunan nasional, serta reformasi dan restrukturisasi proses pengambilan keputusan di bidang ekonomi internasional (IMF, Bank Dunia, WTO), juga merupakan persoalan yang harus ditangani. PBB harus membebaskan umat manusia dari kemiskinan/kekurangan dan dari ketakutan, serta memberikan kebebasan untuk hidup bermartabat. KonseNsus Baru Di bidang keamanan, persoalan terorisme, perlucutan senjata dan nonproliferasi nuklir, serta beragam konflik bersenjata, masih menghantui. Persoalan di bidang itu membutuhkan konsensus baru tentang keamanan bersama (new collective security consensus) agar penanganannya bisa sinergis dan adil. Konsensus yang dibutuhkan berkait dengan prinsip-prinsip seperti pertimbangan gawatnya ancaman, tujuan yang sepatutnya dalam menggunakan kekerasan senjata, adakah cara-cara lain yang tidak menggunakan senjata, tingkat keberhasilan opsi militer, serta proporsi dan tingkat keberhasilan opsi militer. Di bidang HAM, tanggung jawab untuk melindungi (responsibility to protect) sebagai dasar untuk bertindak secara kolektif terhadap pembunuhan massal (genoside), ethnic cleansing, dan aneka kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) perlu terus ditingkatkan. Termasuk dalam kaitan itu adalah upaya membentuk Democracy Fund dan penguatan kantor High Commissioner on Human Right (Komisi HAM PBB). Di bidang penguatan PBB, reformasi DK merupakan masalah yang paling kontroversial, di samping upaya revitalisasi Majelis Umum (MU). Selain itu, upaya peningkatan kerja sama PBB dengan organisasi-organisasi regional dan subregional menjadi satu kebutuhan, di samping penguatan Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC). Reformasi DK PBB tersebut tidak semata-mata pada perluasan keanggotaan DK, tetapi juga reformasi mengenai cara kerja dewan tersebut. Selama perang dingin (cold war), peran DK PBB sebagai pemegang otoritas penjaga perdamaian dan keamanan internasional praktis tidak optimal akibat pertentangan kepentingan di antara lima anggota tetap pemegang veto power. Hampir setiap rancangan resolusi bersendikan Bab VII Piagam PBB (Peace Enforcement) kandas oleh veto, sehingga pada periode 1946-1989, tiap tahun hanya dihasilkan rata-rata 15 resolusi, sedangkan sejak 1990 sebanyak 60 resolusi lebih. Tren pertentangan itu juga masih kita lihat, misalnya, pada masalah mutakhir seperti Myanmar yang didukung China. Oleh karenanya, DK PBB harus mewakili seluas-luasnya realitas kekuatan dunia saat ini dan tidak hanya pada kekuatan pemenang Perang Dunia II. Peran Indonesia dalam PBB hakikatnya merupakan tugas konstitusi "ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial". Kita terus melakukan pembenahan di level domestik dengan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan, penciptaan stabilitas keamanan, penguasaan HAM, maupun upaya ke luar melalui berbagai organisasi regional dan internasional. Sejarah mencatat kontribusi kita dalam berbagai misi perdamaian PBB, penengah konflik, maupun pemprakarsa aneka konferensi internasional misalnya, maupun pada keempat tantangan yang ada. Secara khusus, saat ini kita terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2007-2008 sesuai dengan pemungutan suara MU PBB, 16 Oktober 2006. Bahkan pada November mendatang kita bertugas memimpin sidang-sidang DK PBB yang memang digilir bergantian. \Keanggotaan itu merupakan kali ketiga setelah periode 1973-1974 dan 1995-1996. Pada periode 1973-1974, peran menonjol kita sangat berkait dengan dukungan terhadap kemerdekaan negara-negara terjajah dan penyelesaian konflik di negara berkembang. Pada periode 1995-1996, peran banyak tersita pada konflik Arab-Israel, intrastate conflicts di Afrika, serta krisis Yugoslavia dan negara bekas Soviet. Pada periode 2007-2008 ini, ada tiga isu utama yang menjadi perhatian kita, yaitu terorisme internasional, konflik Palestina-Israel, dan krisis nuklir Semenanjung Korea dan Iran. Dengan berbagai konsekuensi ikutannya, ketiganya memang sangat perlu mendapatkan prioritas. Meski bukan world government (pemerintah dunia), kita berharap PBB mampu membawa dunia dari konfrontasi ke arah kooperasi. Dalam konteks seperti itu, semoga Indonesia juga mampu terus konstruktif memberi kontribusi.(68) - Andi Purwono, dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Wahid Hasyim Semarang. |