| Rabu, 24 Oktober 2007 | KEDU & DIY |
Penetapan UMP di DIY Diharapkan 90% dari KHLYOGYAKARTA - Sekitar 100 aktivis Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menggelar unjuk rasa menuntut penetapan upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2008 sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Selasa (23/10). Sebagian pengunjuk rasa mengenakan ikat kepala berwarna putih dan berorasi di halaman kantor dinas tersebut karena saat itu di dalam gedung tengah berlangsung sidang pleno Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP DIY 2008. Pada kesempatan tersebut, Sekjen ABY Tigan Solin mengatakan, keputusan Menaker No 107 tentang Dewan Pengupahan khususnya Pasal 21 menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur. "Dalam kaitan dengan masalah tersebut, Dewan Pengupahan harus memberikan saran dan pertimbangan yang diarahkan untuk mencapai angka KHL," katanya. Karena itu, ABY meminta Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur tentang buruh dan juga dari sisi perusahaan. Dengan pertimbangan berbagai aspek, ABY mendesak agar UMP DIY 2008 segera ditetapkan dengan besaran 90% dari KHL atau 90% dari Rp 740.000. ABY juga meminta pencabutan UU Perburuhan yang menyengsarakan buruh dan memberantas praktik kebijakan yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi pada usaha dan bukan justru menghambat kenaikan upah buruh. "Selain itu, ABY mendesak pemerintah segera membangun kawasan industri lokal dan nasional untuk menyejahterakan buruh, menyediakan lapangan kerja untuk rakyat, dan pendidikan gratis untuk anak buruh," tandasnya. Aksi ini mendapat penjagaan ketat petugas Polres Sleman. (ant-70) |