logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 10 Oktober 2007 WACANA
Line

Heboh Lagu "Rasa Sayange"

  • Oleh Etty S Suhardo

BERKUMANDANGNYA lagu "Rasa Sayange" sebagai bagian dari promosi wisata negeri jiran, membuat bangsa Indonesia tiba-tiba heboh. Heboh karena kaget mengetahui lagu yang berasal dari daerah Indonesia Timur itu dinyanyikan oleh orang Malaysia sebagai jingle kampanye pariwisata betajuk Truly Asia.

Berbagai pendapat pun muncul sehubungan dengan aransemen lagu tersebut, baik dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata maupun dari masyarakat awam, terutama masyarakat Indonesia Timur. Semuanya mempermasalahkan bahwa sesungguhnya lagu itu berasal dari daerah mereka, karena merasa sejak puluhan tahun bahkan mungkin ratusan tahun lagu tersebut sudah akrab di telinga mereka serta selalu dinyanyikan kapan pun dan di mana pun.

Tentu saja masyarakat tidak peduli dengan "siapa penciptanya", bahkan tidak terpikirkan untuk mencari siapa penciptanya. Walaupun dikatakan bahwa pencipta lagunya adalah NN atau no name, tidak berarti bahwa lagu itu tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diklaim oleh siapa saja.

Malaysia tidak merasa telah mengklaim lagu "Rasa Sayange" sebagai lagu asli negaranya. Hanya saja, menurut mereka, lagu tersebut adalah lagu masyarakat rumpun Melayu, sehingga siapa saja boleh mengumandangkannya.

Namun kenyataannya, lagu "Rasa Sayange" yang sesungguhnya nada dan iramanya adalah khas lagu Maluku, telah digunakan sebagai lagu promosi pariwisata oleh Malaysia. Dari fakta itu, diakui atau tidak, secara otomatis menunjukkan adanya klaim dari Malaysia atas lagu tersebut.

Siapa Pemiliknya?

Hak cipta atas lagu, masuk dalam hak kekayaan intelektual yang dapat dimiliki oleh seseorang sebagai hak kebendaan yang tidak berwujud. Ciptaan lagu merupakan hasil karya seseorang, yang kepemilikannya secara otomatis melekat pada diri si pencipta, sehingga ciptaan tersebut merupakan kepemilikan yang tidak wajib untuk didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.

Hanya saja, kalau tidak didaftarkan maka akan menjadi masalah apabila ada hal-hal krusial seperti yang sedang kita hadapi saat ini. Sebab secara formal, sertifikat kepemilikan sebagai suatu hak yang diberikan oleh negara tidak tercatat, walaupun haknya melekat pada si pencipta.

Kepemilikan atas lagu itulah yang dipertanyakan. Menurut bangsa Indonesia, lagu "Rasa Sayange" milik kita sudah sejak dahulu kala; sedangkan menurut bangsa Malaysia, tembang itu merupakan lagu yang biasa didengar di Kepulauan Melayu dan merupakan warisan leluhur, sehingga Menteri Kebudayaan dan Seni Malaysia, Datuk Seri Dr Rais Yatim berkomentar bahwa tuntutan bangsa Indonesia terlalu berlebihan dan tidak perlu muncul.

Menyikapi masalah yang dihadapi, masyarakat Indonesia Timur telah menelusuri siapa sebenarnya pencipta lagu tersebut. Langkah itu tidak mudah, karena lagu yang bernada gembira tersebut sudah turun temurun dari generasi ke generasi dinyanyikan pada berbagai event tertentu, dan sudah terbiasa dinyanyikan oleh semua lapisan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga sudah menjadi domain publik bangsa Indonesia.

Terbukti, setelah dibahas oleh para pencipta lagu dan legenda musik Maluku -antara lain dua orang saksi hidup yang mengetahui secara jelas Lagu Rasa Sayange (SM, 5 Oktober 2007)-, para saksi mengatakan bahwa mereka telah mendengar lagu tersebut dari ibu mereka, sedangkan usia para saksi saat ini sudah 84 dan 86 tahun.

Bukti Kepemilikan

Dapat dibayangkan, sejak kapan lagu itu sudah dinyanyikan dan telah diyakini bahwa penciptanya adalah Paulus Pea. Jika selama ini tidak disebutkan nama penciptanya bahkan hanya tertulis NN, mungkin mereka berpikir "apalah artinya sebuah nama?"

Saat ini, yang dibutuhkan adalah bagaimana mendapatkan bukti kepemilikan yang autentik, setidak-tidaknya lirik dan nada lagunya harus menunjukkan keaslian disertai dengan alat bukti lain sebagai pendukung.

Apabila ditelusuri secara historis, mungkin saja lagu "Rasa Sayange" merupakan lagu tradisonal yang berasal dari Indonesia Timur. Lagu itu selanjutnya dibawa oleh bangsa Belanda atau Inggris ke negara Malaysia (yang pernah dijajah Inggris), dan dipopulerkan di negari jiran tersebut.

Dengan demikian, bangsa Malaysia merasa lagu itu sudah ada sejak zaman dulu sebagai warisan leluhurnya, bahkan telah dinyanyikan di mana-mana di antaranya Brunei, Singapore, dan Suriname.

Untuk itu, bangsa Indonesia butuh bukti autentik atas kepemilikan lagu yang telah merakyat tersebut, sehingga mempunyai kekuatan secara yuridis. Bukti tersebut merupakan bukti tertulis yang orisinal, baik pada lirik lagu maupun nadanya.

Kelemahan kita adalah belum terbiasa menginventarisasi data-data tentang hasil ciptaan, khususnya lagu-lagu, dan pada umumnya lagu-lagu tradisional sebagai ekspresi budaya dari setiap daerah. Akibatnya, kita tidak pernah punya data yang akurat tentang lagu-lagu tradisional.

Semangat Kebersamaan

Bangsa Indonesia secara umum hidup sebagai masyarakat yang berasaskan hidup bersama yang dikenal dengan asas gotong royong. Penciptaan karya seni pun tidak jarang dilakukan dalam suatu semangat kebersamaan, sehingga karya-karya yang dihasilkan itu tidak jarang merupakan karya bersama, yang kepemilikannya juga sebagai milik bersama dan sebagai kebanggaan bersama.

Kalau lagu "Rasa Sayange" dibuat oleh perorangan yakni Paulus Pea, maka kepemilikannya ada pada Paulus Pea, atau mungkin dibuat secara bersama-sama sehingga kepemilikannya juga sebagai milik bersama.

Hanya saja, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan. Jika orang yang memimpin tidak ada, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tanpa mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.

Apabila suatu lagu tidak ada pemiliknya atau tidak disebutkan nama penciptanya atau nama pencipta sudah terlupakan, sedangkan lagu tersebut sudah dikenal bahkan terkenal atau sudah menjadi domain publik, maka secara normatif kepemilikan lagu itu ada pada negara.

Pengalaman itu membuat bangsa Indonesia diingatkan untuk mulai saat ini benar-benar membenahi harta milik kekayaan intelektualnya. Sekecil apa pun, yang tampaknya tidak berharga secara moral maupun material ternyata menjadi masalah nasional yang sangat merugikan bangsa.

Dengan demikian, masyarakat dan pemerintah harus selalu aktif dalam pengidentifikasian dan pengumpulan karya-karya anak bangsa di daerah masing-masing, karena karya itu merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang berbhineka dan tak ternilai harganya.

Sehubungan dengan kasus lagu tersebut, kita juga disadarkan untuk sesegera mungkin memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat bahwa betapa pentingnya memahami arti hak kekayaan intelektual yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Sosialisasi itu penting, supaya masyarakat lebih waspada terhadap pencurian-pencurian yang dilakukan oleh negara lain atas hak kekayaan intelektual yang kita miliki.(68)

- Dr Etty Susilowati SH MS, staf pengajar Fakultas Hukum Undip, ketua Sentra Pendidikan dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual Undip.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA