logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 10 Oktober 2007 SEMARANG
Line

PT Kedaung Serahkan Data ke Disnaker

UNGARAN - PT Kedaung Medan Industrial Limited (Ltd) di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, akhirnya menyerahkan data-data yang diminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, Selasa (9/ 10).

Kabag Personalia PT Kedaung Hamid Yusuf saat dihubungi via telepon kantor kemarin menerangkan, pihaknya sudah memberi klarifikasi kepada Pemkab Semarang terkait PHK total terhadap 905 karyawan pabrik pecah belah ini. Sebelumnya diberitakan, Disnaker menaruh curiga dengan adanya surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani karyawan karena kebijakan perusahaan adalah PHK.

''Itu hanya keliru secara redaksional. Beberapa bulan lalu ada karyawan yang mengundurkan diri. Kemudian file yang digunakan untuk pengunduran diri karyawan tersebut tidak kami koreksi, dan langsung digunakan untuk keperluan PHK,'' terang Hamid Yusuf, Selasa (9/ 10). Terkait nilai pesangon yang dinilai kecil, menurut dia itu relatif. Sebab, lanjut Hamid, ada beban utang koperasi yang dipikul karyawan sehingga harus dilunasi dengan uang pesangon. Dikemukakan, penyebab pabrik yang memiliki show room di kota-kota di Jateng ini bangkrut adalah karena harga BBM yang kian melambung.

Pulang Kampung

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Budi Yuwono SH membenarkan jika pihaknya telah menerima sejumlah data yang ingin diketahuinya tersebut. ''Akuntan publik yang kami minta sudah diberikan. Adanya kekeliruan redaksional pernyataan PHK sudah dijelaskan,'' jelasnya kemarin.

Ia mengatakan, berkas-berkas lain yang diberikan adalah data menegnai besar uang pesangon. Menurut dia, data tersebut valid tapi masih berupa fotokopian. Sebelumnya Budi Yuwono juga menjelaskan jika pekerja akan audiensi ke kantor Disnakertrans tersebut. Tapi hingga kemarin karyawan Kedaung, lanjut Budi, tak ada yang datang ke kantornya.

Susilowati (41) karyawati PT Kedaung yang selama 19 tahun hidup di mess, baru-baru ini sudah pulang ke kampung halamannya di Mertoyudan Magelang. Ia mengaku hanya mendapat pesangon Rp 11 juta dipotong hutang koperasi Rp 2,5 juta.

''Jumlah pesangon tersebut apa wajar bila dibanding masa kerja saya yang sudah 19 tahun? Tapi bagaimana lagi, kami hanya orang kecil mau mengadu ke mana,'' tuturnya saat ditemui di mess para penyandang cacat sehari setelah di-PHK (Minggu 30/ 9). Dari 905 karyawan di PT Kedaung Klepu diketahui sekitar 200 orang pekerja adalah penyandang cacat kaki. (H14-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA