| Rabu, 10 Oktober 2007 | SEMARANG |
Angkutan Dilarang Ngetem di Pertigaan
SALATIGA- Kendaraan angkutan umum diimbau untuk tidak ngetem menunggu penumpang di pertigaan atau perempatan, pada jalur utama Semarang-Solo di wilayah Kota Salatiga. Sebab, ngetemnya kendaraan angkutan tersebut bakal berdampak terhadap kemacetan arus lalu lintas. Kasatlantas Polres Salatiga AKP Zamroni mengatakan, pihaknya masih menemukan kendaraan angkutan umum ngetem di pinggir jalan terutama di pertigaan dan perempatan. Bahkan sejumlah kendaraan itu berhenti di rambu lalu lintas dilarang berhenti (leter S). ''Petugas yang berjaga di pos pengamanan Lebaran di pertigaan dan perempatan jalan, akan meminta kepada pengemudi angkutan umum agar tidak ngetem,'' kata Zamroni. Sering Ngetem Berdasarkan pantauan, kendaraan angkutan umum sering ngetem di sekitar perempatan Terminal Tingkir, pertigaan ABC, perempatan Pasar Sapi, perempatan Pasar Jetis, pertigaan Kauman, serta di beberapa tempat lainnya. Dampak yang diakibatkan angkutan ngetem tersebut dipastikan akan menghambat arus kendaraan di belakangnya sehingga menimbulkan kemacetan. ''Kalau kendaraan angkutan berhenti sebentar untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, tidak menjadi masalah. Namun kalau menunggu penumpang terlalu lama akan diberi teguran,'' ujarnya. Sementara itu, arus mudik Lebaran melewati Kota Salatiga diprediksi terjadi pada Rabu-Kamis. Dari pantauan, arus mudik kendaraan dari arah Jakarta, sudah mulai meningkat pada Selasa (9/10) pagi hingga petang. Zamroni mengungkapkan, saat puncak arus mudik Lebaran itu, diperkirakan akan terjadi antrean kendaraan panjang. ''Jika terjadi antrean panjang dan kendaraan padat merayap, kami akan memecah arus kendaraan agar melewati jalur alternatif,'' terang Zamroni. Terpisah Kepala Dishub Drs Agus Rudianto mengatakan, kendaraan angkutan barang sudah tidak diperbolehkan lagi melintas di jalan pada Rabu (10/10) atau H-4. Menurut Rudi pihaknya bekerja sama dengan Satlantas akan melakukan pengawasan terhadap beroperasinya kendaraan barang. ''Khusus untuk kendaraan sembako, BBM, dan pupuk tetap diperbolehkan,'' jelas Rudi.(H2-41) |