logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 10 Oktober 2007 SEMARANG
Line

Mediasi Penggugat-Tergugat Deadlock

  • Class Action Penyelenggaraan Pendidikan

SEMARANG- Mediasi antara penggugat dan tergugat terkait gugatan class action terhadap Wali Kota Semarang, Wakil Wali Kota Semarang, dan Kadinas Pendidikan, mengalami jalan buntu (deadlock).

Mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Sarwedi SH, tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang bermasalah tersebut. Karena tidak ada titik temu, perkara disepakati dilanjutkan dalam sidang majelis hakim.

Rencananya, sidang akan digelar pada 24 Oktober usai Idul Fitri. Dalam mediasi yang berlangsung di ruang perpustakaan PN, pihak penggugat (masyarakat) yang terdiri atas unsur guru, anggota DPRD Kota , dan LSM, diwakili leh kuasa hukum dari LBH Semarang, Siti Rahma SH serta Hendro Agung SH.

Sedang pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya Dwi Saputra, Ferry Sataryanto, Fajar Saka, dan Adi S dari Biro Hukum Pemkot. Saat mediasi, Senin (8/10), kuasa hukum para penggugat mengajukan tiga tuntutan.

Pertama, pembatalan surat keputusan (SK) Wali Kota Semarang Nomor 188.3/203 tentang Penundaan Pasal 13 Perda No 1/2007 soal Penyelenggaraan Pendidikan. Kedua, mereka menuntut adanya peningkatan anggaran untuk sekolah swasta. Ketiga, sekolah negeri dibebaskan dari pembayaran sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Sementara Dwi Saputra menegaskan, kliennya merasa keberatan atas tuntutan pertama dan ketiga. Sedang untuk tuntutan poin kedua, dikatakan bahwa setiap tahun Pemkot selalu meningkatkan anggaran pendidikan untuk sekolah swasta, karena itu sebenarnya tidak ada masalah.

Tim kuasa hukum tergugat menyatakan, jika diajak untuk dialog, akan dipersilakan, namun apabila diminta mencabut SK Wali Kota, masih perlu dipertimbangkan. Sebab, sejak dari awal Pemkot menganggap penundaan SK tersebut tidak ada masalah, serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. (H30-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA