| Rabu, 10 Oktober 2007 | SEMARANG |
Diderek, Angkutan Berat yang Nekat
SEMARANG- Aturan yang melarang angkutan berat untuk tidak melintas di jalan raya Kota Semarang hingga H+1 Lebaran, ditindaklanjuti dengan penindakan tegas jajaran Polwiltabes Semarang. Polisi akan menderek angkutan berat seperti truk dan sejenisnya yang kedapatan melintas di jalan raya Kota Semarang. Kapolwiltabes Semarang Kombes Guritno Sigit Wiranto MBA mengatakan, penegakan dan pengambilan tindakan tegas kepada pengemudi angkutan berat itu, semata-mata demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2007. "Kita akan tindak tegas bagi truk yang ketahuan melintas di jalan protokol atau jalan utama dalam kota. Kita sudah siapkan mobil derek di sejumlah tempat. Pokoknya akan kita tindak tegas. Melanggar larangan, sanksinya ya ditilang. Kalau membandel, mobilnya diderek sekalian," kata Kapolwiltabes kepada wartawan Selasa (9/10). Seperti diberitakan kemarin, mulai Selasa (9/10) mobil bersumbu dua atau truk dan sejenisnya dilarang melintas di jalan raya. Pelarangan itu berlaku mulai H-4 pukul 00:00 sampai dengan H+1, Sabtu (13/10) pukul 24:00. Angkutan berat yang diperbolehkan melintas hanyalah angkutan bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, serta barang antaran pos. Ditambahkan Kapolwiltabes, pihaknya, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang untuk melakukan pengawasan larangan bagi angkutan berat tersebut. Senada, Kepala Dishub Kota Semarang Andi Agus Wandono menyatakan, tidak ada kompromi dengan kendaraan berat yang melintas di jalan raya, mulai H-4 hingga H+1 Lebaran. Ketentuan dari Departemen Perhubungan itu, kata dia, berlaku untuk semua jenis truk, kecuali pengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. ''Pelarangan kendaraan berat semacam truk itu dimaksudkan agar angkutan Lebaran tidak terganggu,'' kata Andi. (H21,D12,H9-16) |