| Senin, 08 Oktober 2007 | MURIA |
Soal Calon IndependenKPU Tunggu Revisi RegulasiKOTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus hingga saat ini masih menunggu regulasi dari pusat soal calon independen dalam Pilbup 2008 mendatang. Jika legalitas mengenai hal tersebut dapat diselesaikan Desember, seperti dijanjikan pemerintah, kemungkinan besar calon independen akan dapat bersaing pada pesta demokrasi tahun depan. ''Jika hal tersebut memang dapat dilakukan, tentunya hal ini dapat menjadi sesuatu yang positif terkait pembelajaran demokrasi bagi rakyat,'' kata anggota KPU Divisi Logistik, Organisasi, Personel dan Keuangan, Agus Aji Satrio, kemarin. Dijelaskannya Mahkamah Konstitusi melalui Keputusan Nomor 5/PUU-V/2007 tanggal 23 Juli 2007 memang telah mengabulkan permohonan judicial review terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam pasal 56 dijelaskan tentang calon yang boleh mendaftar sebagai kepada daerah. Meski demikian, calon independen tidak tercantum di dalamnya. ''Kami mendengar bahwa pasal tersebut akan mengalami revisi, khususnya terkait adanya calon independen. Tentunya tanpa mengubah keseluruhan pasal di dalamnya,'' ungkapnya. Menurutnya, bila pada akhir Desember tahun ini revisi tersebut telah dilakukan, para calon independen tentu mempunyai cukup waktu untuk memenuhi persyaratan maju. Salah satunya soal besarnya dukungan dari pemilih. Sesuai ketentuan yang diterbitkan sebelumnya, paling tidak mereka harus mengantongi enam hingga 7 persen dari jumlah pemilih. Berdasarkan data dari KPU, jumlah pemilih untuk Pilbup 2008 sekitar 580.000 orang. Teknisnya, calon independen tersebut tentunya harus dapat mengumpulkan dukungan dari identitas pemilik sebanyak yang ditentukan. ''Kami juga harus melakukan verifikasi untuk membuktikan,'' jelasnya.(H8-19) |