logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 08 Oktober 2007 SEMARANG
Line

Argo Taksi Ditera Ulang

SEMARANG - Balai Metrologi Wilayah Semarang selain akan terus mengawasi pom bensin selama Lebaran, juga melakukan tera maupun tera ulang terhadap angkutan umum taksi. Kepala Metrologi Tony Hatmoko menuturkan, tera maupun tera ulang pada argometer sesuai dengan UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML), bahwa semua alat ukur yang termasuk dalam ukuran timbangan, takar, dan perlengkapannya (UTTP), wajib ditera maupun tera ulang. "Ketepatan pengukuran ini pada akhirnya juga akan menjamin masyarakat atau konsumen tidak dirugikan," katanya di sela-sela tera argo taksi, belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, 10 taksi New Atlas Taxi yang siap beroperasi ditera oleh petugas dari Balai Metrologi. Hasilnya, taksi yang akan dioperasionalkan disetel ulang, karena ketidaktepatan antara argo dan pulsa rupiah di layar monitor penguji.

Dia menjelaskan, selama Lebaran kebutuhan masyarakat akan angkutan umum seperti taksi meningkat. "Tera maupun tera ulang pada taksi dilakukan agar ongkos yang dikeluarkan masyarakat sesuai dengan jarak yang ditempuh," kata Tonny didampingi Kasi Standar, Ukuran, Kalibrasi Haryono.

Biaya tera cukup murah, yaitu Rp 10.000, sedangkan tera ulang Rp 5.000. Proses tera ulang argometer hanya bisa dilakukan di Kantor Balai Metrologi Wilayah Semarang. Secara teknis, ban depan taksi diletakkan pada alat testbench yang berbentuk seperti roda besi. Sopir menjalankan ban taksi sampai menunjukkan angka satu kilometer.

Untuk mengetahui ketepatan kilometer saat ditera ulang, di sana terdapat layar monitor kecil yang bisa menunjukkan angka berapa kilometer ban depan sudah bergerak. Batas toleransi untuk tera pada argo taksi, yakni 2% dan tera ulang 4%. Misalnya, untuk satu kilometer memberikan toleransi 20 meter untuk tera dan 40 meter untuk tera ulang. (H36-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA