| Sabtu, 06 Oktober 2007 | SALA |
Jaringan Listrik Terancam Diputus
SOLO - Sejumlah warga dari daerah, Andong, Boyolali serta beberapa warga Sumberlawang, Sragen mendatangi Kantor APJ (Area Pelayanan Jaringan) PLN Surakarta, di Purwosari, Jumat (5/10). Mereka menanyakan soal jaringan listrik di rumah mereka yang dianggap ilegal oleh oknum petugas PLN, walaupun warga sudah mengeluarkan uang. Menurut Sugino, warga Andong, beberapa waktu lalu ada orang yang mengaku petugas dari PLN menawarkan pemasangan jaringan listrik baru di rumahnya. Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya dia mengeluarkan uang Rp 1,8 juta untuk pemasangan baru dengan daya 450 watt. Tidak lama kemudian, rumahnya sudah dipasangi jaringan listrik lengkap dengan meteran baru, meski meteran tidak tertera kartu rekening atau kartu langganan listrik. Namun hal tersebut tidak diperhatikan oleh Sugino. Tiga bulan kemudian, setelah jaringan baru tersebut terpasang, ternyata ada masalah. Sebab, ketika seorang petugas PLN datang untuk ngecek meteran di desa sekitar, melihat meteran yang dipasang dirumahnya tidak resmi alias ilegal. Dia sendiri terperangah ketika petugas itu menjelaskan, sebab proses pemasangan listrik sudah seperti pemasangan di tempat lainnya. Yakni ada meteran dan sambungan kabel di rumah. "Saya memang curiga, karena setelah pasang listrik sampai sekarang tidak pernah ditarik pajak. Tetapi saya tidak tahu, karena dulu waktu memasang sudah membayar," katanya. Setelah mendengar keterangan itu, pria ini mencoba mencari tahu ke beberapa warga lainnya. Ternyata, kasus yang sama juga dialami oleh mereka. Yakni, listrik dianggap ilegal karena tidak tercantum sebagai daftar pelanggan resmi PLN. Senada dengan Sugino, Sukirdi, warga Andong lainnya mengatakan, orang yang memasang tersebut datang ke desa dan menawarkan bisa memasang listrik dengan cepat. Warga yang menganggap itu adalah kesempatan memanfaatkan dengan memasang jaringan baru. "Berdasarkan data kami, ada sekitar 17 warga yang memasang listrik melalui orang tersebut. Total dana yang dikeluarkan sebanyak Rp 28,1 juta," ujar Sukirdi. Berdasarkan itulah, lanjut dia, warga yang merasa tertipu mendatangi kantor PLN untuk menanyakan hal itu, sebab bukan tidak mungkin jaringan yang dianggap ilegal diputus oleh PLN. Karena dana yang dikeluarkan warga tidak masuk ke kantor PLN. "Kami juga tidak tahu kalau itu ilegal, wong sudah membayar apalagi jaringan lengkap," katanya. Direktur Utama APJ PLN Surakarta J Wahyono, membantah jika orang tersebut petugas PLN. Yang melakukan itu adalah masyarakat biasa dengan sasaran utama daerah tertinggal atau pelosok. (H46-50) |