| Sabtu, 06 Oktober 2007 | SALA |
Senin, Mantan Kadisnakertran Dieksekusi
KLATEN- Kejaksaan Negeri Klaten yang akan mengeksekusi putusan MA terhadap Drs Bambang Purwanto MM, terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi Balai Latihan Kerja (BLK) APBD 2002, tampaknya tak mau membuang waktu. Senin (8/10), rencananya terpidana yang dianggap merugikan negara Rp 49 juta itu akan langsung dimasukkan LP Klaten. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Klaten, Bambang Prisantosa SH mengatakan terpidana akan langsung dimasukkan sel LP setelah eksekusi selesai, bukan di tahanan kejaksaan. "Kami hanya selaku eksekutor atas putusan MA. Itu harus segera dilaksanakan," ujar dia, Jumat (5/10). Status Bambang Purwanto yang mantan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Klaten itu sudah terpidana atas dasar putusan MA dan harus menjalani pidana. Meski nantinya berhak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai KUHP, upaya itu tidak akan berpengaruh pada proses eksekusi atau pidananya. PK boleh diajukan tetapi yang bersangkutan harus menjalani eksekusi dan pidana sambil menunggu proses PK-nya. Kejari juga tidak mau berandai-andai jika Bambang nantinya beralasan sakit tanpa bukti kuat. Sejauh ini, Kejari sudah berkoordinasi dengan LP dengan akan masuknya mantan pejabat teras di Pemkab Klaten itu. Dengan putusan MA itu dia mengaku lega. Sebab, tuntutan yang diajukannya tahun 2004 selama 4 tahun ternyata tetap diputus maksimal di tingkat kasasi. Seperti diberitakan, mantan Kadisnakertrans Klaten periode 2002, Drs Bambang Purwanto MM dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan oleh MA dan dikenai membayar uang pengganti Rp 49 juta. Dia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar UU 31/ 1999 yang telah diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus perintisan BLK, TA 2002 yang merugikan negara Rp 49 juta. Putusan MA itu membatalkan putusan PN Klaten pada11 Mei 2004 yang membebaskan dia dari jerat hukum. (SM, 5/10) Kasi Pidsus mengatakan jadwal eksekusi akan dilakukan pukul 10.00. "Kalau memang terpidana sakit tetap akan kami jemput sebab ini putusan MA," tambah dia. Turunnya putusan MA itu juga merupakan hasil kerja keras pihak Kejari Klaten. Sebab, kasus itu sudah berlalu dua tahun. Baru beberapa bulan lalu Kejari mengirimkan surat mempertanyakan putusannya dan ternyata ada hasil. Soal PK dia mempersilahkan sebab itu hak terpidana. (H34-50) |