| Sabtu, 06 Oktober 2007 | PANTURA |
Pemkot Diminta Tak Relokasi Pedagang
TEGAL - Ketua Komisi B DPRD Kota Tegal, Supardi meminta Pemkot Tegal untuk tidak merelokasi pedagang yang selama ini berjualan di alun-alun. Pasalnya, mereka telah berjualan selama puluhan tahun dan dikhawatirkan apabila dipaksa pindah dapat menimbulkan persoalan baru. Hal itu terkait proyek revitalisasi alun-alun yang menelan dana sekitar Rp 2,5 miliar. Pelaksanaan pembangunan dilakukan dua tahap. Tahap pertama kini sudah mulai dilaksanakan dan tahap kedua dilanjutkan 2008. Menurut dia, sebaiknya para pedagang tetap diperbolehkan berjualan, namun agar tidak terjadi kesemrawutan perlu penataan secara serius. Meskipun demikian, apabila memang relokasi tetap dilakukan dia meminta lokasinya tidak terlalu jauh. Dengan demikian, mereka tidak kehilangan pelanggan sehingga usahanya tetap bisa berjalan. Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang yang biasa mangkal di alun-alun Kota Tegal akhir-akhir ini resah. Pasalnya mereka khawatir akan tergusur karena revitalisasi alun-alun mulai dilaksanakan. Ketua Paguyuban Jaya Bersama Pedagang Alun-alun, Yon Haryono mengatakan, sebenarnya para pedagang mendukung proyek pemerintah tersebut. Namun, mereka berharap pelaksanaannya tidak mengganggu aktivitas mereka untuk berdagang. "Kami minta Pemkot Tegal untuk tetap memperbolehkan berjualan baik pada saat proyek dilaksanakan maupun setelah selesai," katanya. Penghijauan Kepala Dinas Perkotaan Pemkot Tegal, Sugeng Prihadi melalui Kasi Pertamanan Haryoto menjelaskan, sesuai rencana pada tahap pertama biaya yang disiapkan Rp 546 juta. Dana tersebut diperuntukan bagi kegiatan penghijauan di sekeliling alun-alun, pembangunan tempat duduk pengunjung dan pembuatan jalan masuk lapangan sebanyak lima titik. Sedangkan untuk sisa kebutuhan anggaran revitalisasi, dia menambahkan, dialokasikan pada tahun 2008 senilai Rp 1,954 miliar. Terkait masalah pedagang kaki lima (PKL), pihaknya tetap memperbolehkan mereka berjualan, tetapi diharapkan bisa menempatkan diri sehingga tidak mengganggu pekerjaan proyek. (H17-17) |