logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 06 Oktober 2007 WACANA
Line

Polisi dan Narkotika

  • Oleh Doni Satrya Sembiring

PENYALAHGUNAAN narkotika, saat ini telah sampai tingkat yang mengkhawatirkan. Bukan saja bagi penggunanya, tetapi juga untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Narkotika merupakan zat yang membahayakan apabila disalahgunakan. Zat tersebut biasanya digunakan pada dunia medis sehingga penggunaannya harus sesuai standar.

Menurut UU No 22/1997 tentang Narkotika, Pasal 1 ayat 1, narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dan mendapat izin Menteri Kesehatan. Tujuannya mencegah penyalahgunaan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahaya dan dampak yang ditimbulkan. Jumlah mereka yang menyalahgunakan dapat ditekan apabila ditunjang peranan aparat penegak hukum untuk menindaknya. Juga ditunjang dengan kebijakan hukum . yang menentukan perangkat yang mengatur tentang kejahatan narkotika dan penegakan hukum terhadap tindak pidananya.

Penanggulangan tindak pidana narkotika dapat dimulai dari sarana nonpenal. Apabila sarana tersebut tidak dapat terlaksana, maka digunakan sarana penal. Sarana nonpenal lebih menekankan pada usaha pre-emtif dan preventif. Usaha tersebut mencegah secara dini melalui pendidikan atau penyuluhan, sedangkan usaha penal lebih menitikberatkan pada usaha represif.

Menurut UU 22/1997, yang dimaksud penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Sekecil apa pun penyalahgunaannya, merupakan tindak pidana dan memiliki ancaman hukuman pidana.

Kerjasama

Dalam memerangi, tidak hanya bertumpu pada keaktifan penegak hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita semua. Apabila tidak ada kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, maka akan sia-sia. Dengan makin maraknya peredaran narkotika di kalangan masyarakat, pemerintah lebih serius memberantas penyalahgunaannya. Antara lain dengan membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Masyarakat yang memiliki persepsi juga mendirikan Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat).

Sebagai institusi terdepan dalam menyikapi permasalahan narkotika, Polri harus mempersiapkan diri untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaannya. Belakangan ini cukup banyak usaha yang dilakukan oleh Polri dalam upaya menumpas peredaran narkotika. Salah satunya menangkapi sejumlah bandar besar .

Polri saat ini tidak main-main terhadap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ruang gerak bandar-bandar makin dipersempit. Tidak hanya narkotika yang menjadi sasaran, tetapi juga meliputi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang lainnya.

Pelayanan Masyarakat

Fungsi Polri di dalam pemerintahan adalah di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Hal itu diatur dalam Pasal 2 UU No 2/ 2002 tentang Kepolisian. Namun, di lain pihak justru "diganggu" oknum-oknum anggota Polri yang malah menyalahgunakannya.

Untuk itu, Kapolri memberi peringatan keras bagi setiap anggotanya yang menyalahgunakan barang haram itu. Sanksinya tegas yakni dipecat dan diproses secara hukum, sesuai Pasal 11 Peraturan Pemerintah No 1/ 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa tindakan oknum aparat kepolisian yang menyalahgunakan narkotika tidak dapat dibenarkan. Setiap anggota harus menjunjung tinggi hukum. Untuk itu ke dalam dijalankan program pembinaan bagi anggota Polri, baik di tingkat perwira, bintara, maupun tamtama. Namun demikian, ternyata ada beberapa oknum anggota yang sengaja melanggarnya dengan berlaku sebagai pelindung anggota masyarakat yang memperdagangan narkotika. Kepada mereka sudah dikenakan sanksi berat pemenjaraan dan pemecatan.

Dengan langkah tegas yang dilakukan oleh pimpinan Polri, diharapkan dapat menekan jumlah oknum anggota agar tidak bermain api dengan menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Dampak lainnya, masyarakat pun menjadi takut bila akan ikut-ikutan mengonsumsinya. Untuk itu, mulai saat ini jauhilah narkotika. (11)

--- Doni Satrya Sembiring SH, mahasiswa PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) Jakarta.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA