| Sabtu, 06 Oktober 2007 | WACANA |
Kewenangan Baru Bulog
SURAT Menko Perekonomian 31 Agustus 2007 tentang Kebijakan Stabilisasi Bahan Pangan Pokok Beras, Gula, dan Minyak Goreng memberi wewenang penuh kepada Bulog untuk menstabilkan harga beras. Kewenangan meliputi monopoli impor, stabilisasi harga regional tanpa menunggu perintah, membeli beras di luar harga pembelian pemerintah (HPP) demi mengejar target pengadaan dan menjaga stok beras minimal satu juta ton. Kewenangan baru itu bisa menciptakan persoalan baru mengingat hingga kini Bulog masih melanjutkan peran yang kontradiktif, mengemban peran sosial sekaligus komersial. Menilik sejarah perubahan status Bulog menjadi Perum yang mengundang sejumlah pertanyaan seputar peran sosialnya, kita bisa melihat bahwa dengan "baju baru"-nya itu Bulog leluasa menggelar praktik monopoli jaringan pergudangan raksasa. Wajar jika publik meledek betapa beruntungnya lembaga yang sering dilabeli sebagai "mesin uang"nya rezim Orde Baru tersebut, karena dengan mudahnya dapat mulai beroperasi sebagai suatu perusahaan perdagangan dan jasa logistik raksasa. Selama ini, meski telah ada Inpres No 13/ 2005 tentang Kebijakan Perberasan, namun Inpres tersebut sebenarnya hanya mengatur tentang harga (pembelian pemerintah). Efisiensi dan kewenangan Bulog mengelola stok pemerintah juga dipertanyakan. Pengadaan untuk memperkuat stok pemerintah oleh Bulog selama ini kerap bermasalah karena harga di pasar yang lebih tinggi daripada Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Data Tidak Akurat Mestinya stok penyangga perlu ada di setiap daerah yang kemudian dikelola bersama pemerintah pusat. Besarnya stok disesuaikan kondisi dan status ketahanan pangan daerah yang bersangkutan.Kalau daerah yang produksi pertaniannya surplus, stok penyangganya tidak perlu terlalu besar. Berbeda dari daerah yang minus. Masalahnya, pemerintah pun belum mengatur secara jelas dan memberi kewenangan yang cukup untuk membentuk mekanisme stok penyangga yang memadai di daerah. Stok beras yang kuat juga diyakini akan membuat pemerintah memiliki kemampuan mengantisipasi pergeseran musim tanam. Sebaliknya, stok pemerintah yang tidak meyakinkan berpotensi merangsang spekulan mendongkrak kenaikan harga. Jika cadangan nasional kuat, pedagang beras tidak akan berspekulasi karena mereka tahu Bulog sewaktu-waktu bisa dengan mudah dan cepat melepas beras ke pasar. Melambungnya harga beras yang terkait keterbatasan stok beras seharusnya dapat diprediksi. Dengan begitu, operasi pasar dapat dilakukan lebih awal. Persoalannya, data produksi beras nasional tidak pernah akurat, sehingga penanganannya seringkali lambat. Data produksi beras nasional dari Badan Pusat Statistik, Bulog, dan Departemen Pertanian tidak pernah sama.Pergeseran musim, keterlambatan panen atau pun mundurnya musim tanam, hampir terjadi tiap tahun. Hal itu, harusnya sudah dapat diprediksikan pengaruhnya pada stok beras, dan pergeseran harga beras sehingga pemerintah tidak harus setiap saat berkutat dengan keterlambatan intervensi pasar. Stok yang ada di tangan petani besar, penggilingan, di tangan para tengkulak, spekulan, dan penyelundup tidak diketahui secara persis. Di sisi lain, data yang diberikan oleh para petugas lapangan di tingkat paling elementer di kabupaten juga sulit untuk dipastikan kebenarannya. Sekadar contoh, ketika musim tanam diprediksikan oleh lembaga otonom akan meleset dari perkiraan angka ramalan musim tanam rendeng Oktober-Maret, pemerintah pun khawatir produksi akan menurun. Untuk itu, pemerintah mengantisipasi dengan mengajukan rencana impor beras. Usulan itu pun ditolak oleh berbagai lembaga karena merasa surplus beras. Belakangan faktanya terbalik. Pasokan beras menjadi seret sehingga mendongkrak harga beras di tingkat konsumen. Harga beras terus naik. Faktor lain yang tidak terpetakan dengan baik ialah distribusi beras nasional. Sebagian daerah surplus beras, lainnya kekurangan. Namun, tidak ada sistem distribusi yang menjembatani dua kondisi berbeda itu. Tentang kewenangan baru Bulog, keberhasilannya akan kita lihat dalam bentuk: amannya beras di tingkat petani saat panen, di tingkat konsumen saat paceklik, Bulog menjalankan tugasnya dengan baik saat terjadi bencana dan rawan pangan, Bulog bisa mengelola stok beras pemerintah dan stok beras Bulog, serta menyalurkan raskin dengan baik. Jika semua itu tak tampak dilaksanakan, alamat kegagalan akan mengancam meski ada niat baik berupa terbitnya Surat Menko Perekonomian tersebut. (11) --- Syaiful Haq, peneliti pada Recearch Center of Philosopical Studies RCPS Yogyakarta |