logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 06 Oktober 2007 NASIONAL
Line

Kejaksaan Terima Salinan PK Amrozi

JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus pengeboman bom Bali II, Amrozi. Hal tersebut dikemukakan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jumat (5/10). "Saya telah menerima laporan dari Kajari Denpasar, bahwa tadi pagi (kemarin-red) mereka telah menerima salinan putusan PK Amrozi," ujarnya.

Salinan putusan PK terpidana mati lainnya dalam kasus yang sama yaitu Imam Samudra dan Ali Gufron, kata dia, belum diterima oleh Kejari Denpasar. Walaupun salinan PK terhadap Amrozi sudah diterima, lanjutnya, eksekusi terhadap terpidana tersebut belum dapat dilaksanakan. Sebab, dia masih mempunyai upaya hukum konstitusional yaitu pengajuan grasi kepada presiden. Menurutnya, pengajuan grasi merupakan hak hukum yang dimiliki oleh Amrozi. Kejaksaan sebagai pihak eksekutor harus menghargai hak tersebut.

Pernyataan Tertulis

Lebih lanjut ia mengatakan, bila terpidana berniat tidak menggunakan haknya tersebut, maka harus ada pernyataan tertulis tidak akan mengajukan grasi.

"Grasi itu artinya dia mengakui kesalahannya, dan memohon ampun kepada presiden. Kalau dia tidak akan menggunakan haknya, harus ada pernyataan tertulis di atas kertas segel," tambahnya.

Disinggung tempat eksekusi Amrozi, ia menyatakan kejaksaan belum menentukan, apakah di Nusakambangan atau di luar pulau itu. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian. (J21-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA