| Sabtu, 06 Oktober 2007 | NASIONAL |
Sanksi terhadap Kacabjari Tunggu Proses Kejagung
SEMARANG- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Semarang Pelabuhan Tanjung Emas, M Hairul Arifin, diduga menerima suap Rp 1,6 miliar dalam penanganan kasus penyelundupan dua kontainer ponsel pada 2005. Salah satu saksi kunci dalam kasus yang mengetahui pengiriman ke Hairul, ternyata sudah meninggal secara tidak wajar sebelum pemeriksaan. "Kematian tidak wajar satu saksi kunci ini saya kurang tahu persis, versinya simpang siur. Saya lupa-lupa ingat, dan Soalnya saya hanya membaca laporan hasil pemeriksaannya saja. Kejadian dan pemeriksaan itu dilakukan jauh sebelum saya ke sini," ungkap Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jateng, Joko Subagyo, Rabu (3/10), di ruang kerjanya. Dalam kasus dugaan suap tersebut, Subagyo menyatakan, sampai sekarang Kejaksaan Tinggi Jateng masih menunggu proses lanjut dari Kejaksaan Agung. Sebelum ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak atas permintaan sendiri terhadap Hairul. Hairul diduga kuat terindikasi suap dalam penanganan kasus penyelundupan ribuan ponsel itu. SK Pencopotan tertanggal 17 Juli 2007. Terhadap hal tersebut, Kacabjari diberi hak untuk membela diri di hadapan sidang majelis kehormatan jaksa di Kejaksaan Agung. Nota pembelaan tersebut sudah diterima dan sudah diteruskan Aswas Kejati ke Jamwas Kejagung, Agustus lalu. "Bila pembelaan diterima akan menjadi pertimbangan dalam penjatuhan sanksi. Namun jika ditolak, berarti SK Jamwas tentang penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pensiun dini) akan tetap dijatuhkan. Sampai sekarang saya belum menerima informasi apa-apa dari Jamwas. Ya kami dalam hal ini sifatnya menunggu kepastian dari pusat," ujar Subagyo. Menolak Hairul Arifin hingga saat ini masih bertugas di kantornya. Rabu, dia sedianya hendak dimintai keterangan wartawan, perihal kasus yang menimpanya itu, namun melalui petugas piket Kacabjari dengan tegas menolak untuk menemui tamu termasuk wartawan. "Bapak tidak mau menerima tamu," kata petugas jaga. Wartawan menunggu dua jam di ruang penjagaan kejaksaan. Petugas menginformasikan, Kacabjari sedang ada rapat dengan stafnya. "Masih ada briefing. Tunggu saja ya Mas," ungkap petugas tersebut. Namun setelah ditunggu, petugas menyampaikan bahwa Kacabjari tidak bisa menemui tamu. Kamis (4/10), wartawan berusaha menemui Kacabjari. Menurut petugas jaga bernama Lutfi, Hairul pergi dengan kasinya. Mobil Kijangnya H-9509-WA, berada di depan kantor. Namun Lutfi membantah bahwa Kacabjari berada di kantor, sebab perginya mengendarai mobil dinas. "Mobil itu sudah berada di situ dua hari Mas, tidak dipakai." (H30-60) |