logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 06 Oktober 2007 NASIONAL
Line

PNS Diminta Tak Pakai Pelat Merah

  • Pemudik Disediakan Ruang Ber-AC

SEMARANG- Gubernur Jateng H Ali Mufiz MPA meminta para PNS dan pejabat di lingkungan Pemprov Jateng untuk tidak menggunakan mobil dinas atau pelat merah saat mudik Lebaran.

"Saya kira, baiknya pakailah mobil sendiri atau mobil pribadi sajalah," kata dia seusai Gelar Posko Terpadu Lebaran 2007 Provinsi Jateng di Lantai I Gedung A Kantor Gubernur Jateng Jl Pahlawan No 9, petang kemarin.

Ali Mufiz mengakui belum tahu persis mengenai aturan penggunaan mobil dinas oleh pejabat pemerintah untuk kegiatan di luar kedinasan seperti mudik ke kampung halaman para pegawai pemerintah di Provinsi Jateng. "Apakah penggunaan (mobil dinas-Red) boleh atau tidak, saya belum bisa memberikan informasi," katanya singkat.

Terkait upaya membantu kelancaran arus mudik dan arus balik pada Lebaran, Pemprov membuka posko mulai 6-21 Oktober. Keberadaan posko itu melibatkan unsur Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi, DLLAJ, Bina Marga, PSDA, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Kesehatan, BIKK, Kesbanglinmas, Ditlantas Polda Jateng, Biro Umum Setda Jateng, Biro Perekonomian, Pertamina, Orari, dan RAPI.

Para petugas yang bekerja pada posko yang berada di Gedung A Lt VII Kantor Gubernur Jateng itu akan bekerja 24 jam. Selain posko mudik, DLLAJ Jateng yang berkantor di Jl Siliwangi 355 Semarang menyediakan tempat beristirahat bagi pemudik, terutama yang kemalaman tiba di Kota Semarang.

Demi keamanan, pemudik disarankan menginap di tempat tersebut. "Kami menyediakan tempat menginap gratis dan ber-AC di kantor kami, yakni di Gedung Wahana Graha. Ruang itu cukup menampung lebih dari 500 pemudik yang butuh istirahat sejenak," terang Kasubdin Angkutan DLLAJ Jateng Dadang Somantri ATD MT.

Trayek Dicabut

Ruang itu dilengkapi tempat shalat, televisi, dan toilet. Untuk tidur disediakan tempat tidur dan karpet. Juga ada informasi penting lainnya seputar jalur mudik dan alat komunikasi yang dapat menjangkau seluruh Jateng.

DLLAJ juga telah menyebarkan informasi baik lewat pamflet, folder dan media massa soal perlindungan terhadap pemudik. Terutama menghadapi gangguan kenaikan tarif yang tidak sesuai.

"Kalau menelantarkan penumpang dan melanggar tarif, izin trayek bus dicabut mulai dari 15 minggu hingga 17 minggu. Untuk PO dilarang mengembangkan usaha angkutan selama dua tahun." Instansi itu juga telah menyiapkan 8.188 armada yang siap mengantar pemudik ke daerah seluruh tujuan di 35 kabupaten/kota.

Armada sebanyak itu mampu mengangkut sebanyak 1.719.480 orang dari perkirakan pemudik sebanyak 1.349.815 orang. Armadanya telah disiapkan di empat terminal utama, yakni terminal induk Terboyo (Kota Semarang), Tirtonadi (Solo), Tegal, dan Purwokerto. (H7,H37,D12,H21-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA