| Sabtu, 06 Oktober 2007 | NASIONAL |
Lagi, Dilaporkan Dugaan Korupsi Rp 100 MiliarSEMARANG- Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menerima laporan masyarakat mengenai kasus dugaan korupsi APBD Demak 2007 senilai Rp 100 miliar. Terlapor adalah pejabat teras eksekutif dan legislatif setempat. Ketua Divisi Pengaduan KP2KKN Eko Haryanto mengungkapkan, kasus itu nampaknya sudah diadukan ke Kejaksaan Agung. Ia menyatakan, pihaknya menerima laporan berupa resume telaah intelijen Kejagung serta fotokopi dokumen-dokumen pendukung produk Pemkab dan DPRD Demak, Menteri Keuangan, peraturan pemerintah (PP), dan lainnya setebal 10 cm. Dia mengemukakan, Kejagung dan Kejati Jateng harus menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, berdasarkan laporan itu, dari anggaran Rp 100 miliar, negara diduga merugi sekitar Rp 50 miliar. "Apa pun itu, pihak berwenang harus mengusut. Benar tidaknya, tergantung hasil pengusutan nanti. Tapi pengusutan harus dilakukan dulu," kata dia, Jumat (5/10). Dalam laporan yang diterima KP2KKN disebutkan, dugaan korupsi itu berawal pada 2007 terjadi pembahasan Raperda tentang APBD. Hal itu seperti tertuang dalam keputusan Panmus DPRD Demak Nomor 26/PAN. MUS/DPRD/2007, 28 Februari 2007. Hal ini menyalahi PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Singkatnya, laporan menyebutkan Pemkab Demak diduga tidak mengembalikan 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dari dana perimbangan ke kas negara, sehingga negara berpotensi dirugikan Rp 50 miliar lebih dari nilai Rp 100 miliar tersebut. Bupati Demak Tafta Zani, Ketua DPRD Demak Muzaeri, dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung M Salim, belum dapat dimintai keterangan. Telepon genggam ketiganya saat dihubungi berulang-ulang menunjukkan nada aktif, namun tidak pernah diangkat. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Kadir Sitanggang, menyatakan sampai saat sama sekali belum mendapat informasi dari Kejagung. (H30-60) |