| Sabtu, 06 Oktober 2007 | NASIONAL |
Berkas Endang Dinyatakan Sempurna
SEMARANG- Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan desa pada Dinas Kimpraswil Pemkab Demak dengan tersangka mantan bupati Demak Endang Setyaningdyah, dinyatakan telah sempurna. Penyidik Tipikor Polda Jateng telah mendapat restu dari Pidsus Kejati Jateng untuk dinaikkan statusnya ke prapenuntutan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kadir Sitanggang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Uung Abdul Syakur, menyatakan, secara prinsip berkas dugaan korupsi itu dinyatakan lengkap atau sempurna, telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Secara teknis, menurut Kajati dan Aspidsus, hanya tinggal ditandatangani saja. "Tinggal menunggu pemeriksaan akhir berkas untuk membuat berita acara pendapat yang menyatakan berkas sudah lengkap. Itu hanya proses teknis saja," kata Uun. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 miliar. Dari yang dianggarkan sebesar Rp 31 miliar pada APBD 2006, yang cair adalah sekitar Rp 7 miliar. Dari dana Rp 7 miliar itu, pada saat penyaluran ke desa-desa dan kelurahan se-Kabupaten Demak, dana untuk masing-masing desa/kelurahan dipotong atau disisihkan terlebih dahulu oleh staf Pemkab Demak. Perintah Bupati Pemotongan itu, diduga atas perintah bupati (saat itu). Nilai pemotongannya bervariasi. Hasil pemotongan, disangka digunakan untuk kepentingan pilkada. "Kalau menjelang pilkada, ya simpulkan sendiri untuk apa uang itu, untuk kepentingan apa," katanya. Kuasa hukum Endang, Hendra Prawirahardja, menegaskan, jika Kejaksaan Tinggi berani menetapkan berkas kliennya sudah lengkap, dinilai merupakan langkah gegabah, dan kesalahan besar. "Saya mau tanya, kenapa Adi Nugroho dan Agung Aji, staf Pemkab pelaku pemotongan kok tidak dijadikan tersangka. Kalau bicara KUHAP, berarti BAP (berita acara pemeriksaan-Red) belum lengkap kan. Kejati terlalu gegabah, tidak cermat, serta tidak memahami substansi pidana korupsi," kata dia. Dia menjelaskan, pidana korupsi meliputi tiga hal, yaitu, pelakunya jamaah, ada kerugian negara, dan pelanggaran hukum. Bicara hukum, lanjut dia, jelas tak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya. Sebab, kata dia, telah ada SE Mendagri, persetujuan DPRD, SK Bupati, pelaku pemotongan dan dia menyebut pelakunya bukan Endang, melainkan Adi Nugroho dan Agung Nugroho, tak ada alat bukti tertulis perintah bupati untuk melakukan pemotongan, serta tak ada bukti tertulis bupati menerima hasil pemotongan. Soal kerugian negara, kata dia, mengacu Pasal 1 butir 22 UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian itu harus nyata, sudah terjadi, dan jumlahnya jelas. Kapolda Jateng Irjen Drs H Dody Sumantyawan HS SH mengungkapkan, selama ini tidak ada kendala dalam penanganan kasus mantan bupati Demak itu. "Berkasnya sudah bolak-balik Kejati-Polda dan selalu ada perkembangan baik. Memang ada kabar dari kejaksaan, berkas kita segera P21," kata Kapolda, Jumat (5/10). Direskrim Polda Jateng Kombes Masjhudi menambahkan, Kejati Jateng sudah menjanjikan segera membuat P21. (H30,D12-77) |