logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 06 Oktober 2007 NASIONAL
Line

Kejagung Akui Syamsul Tersangka


SM/Antara PROTES KPU: Sejumlah aktivis dari gabungan masyarakat anti korupsi melakukan aksi di bundaran veteran, Malang, Jumat (5/10). (30)

JAKARTA- Anggota KPU dari Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Ir Syamsul Bahri MS ternyata menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas). Kejagung membenarkan hal itu.

"Kejari Kepanjen masih melakukan penyidikan terhadap Prof Dr Ir H Syamsul Bahri yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya Malang," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di gedung Kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/10).

Menurut dia, kasus itu bermula dari dugaan korupsi dana kawasan industri masyarakat perkebunan berbasis tebu pada 2003 oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Malang. Thomson menjelaskan, ada adendum kontrak yang dibuat oleh Bupati Malang Sujud Pribadi dengan Prof Syamsul Bahri selaku Ketua LPM Unibraw, yang menjadi konsultan perencanaan dan pengawasan pabrik Kigumas.

"Kontrak itu berisi seolah-olah ada tambahan perencanaan bangunan sehingga ada jasa konsultasi dan sumur bor yang menimbulkan tambahan sebesar Rp 34 juta dari kontrak awal," ujarnya.

Dari kesimpulan penyidik, lanjut Thomson, kasus itu diduga merugikan negara Rp 489 juta. Dan dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah H Samian dan Syamsul Bahri. "Penyidik masih mau mengembangkan beberapa pemanggilan saksi," katanya.

Empat Orang

Informasi dari Kejari Kabupaten Malang di Kepanjen menyebutkan bahwa tersangka kasus itu ada empat orang. Selain Syamsul, ada mantan Sekretaris Daerah Pemkab Malang Ahmad Santoso, Direktur PT Samijaya Samian, dan pemilik PT Teknikal Utama Samiaji. Adapun kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Meski demikian, Komisi II DPR tetap menilai sah keanggotaan Syamsul Bahri di KPU periode periode 2007-2012. Syamsul telah mengklarifikasi status hukumnya sebagai saksi, bukan tersangka kasus korupsi Kigumas senilai Rp 1,1 miliar. "Di forum terbuka dia sudah menjelaskan dan sudah clear. Pengakuan yang disampaikannya itu benar-benar tidak ada manipulasi," ungkap anggota Komisi II DPR Saifullah Maksum.

Menurut Maksum, dirinya sudah menanyakan kepada temannya di Malang dan dijelaskan Syamsul hanya dipanggil sebagai saksi dan tidak ada bukti atau lembaran yang mengarahkan dia sebagai tersangka. Syamsul hanya bertugas mendesain program Kigumas. "Dalam rangka itu, Syamsul Bahri sudah dipanggil 15 guru besar Universitas Brawijaya. Mereka menginterogasi posisi dan keterlibatan dia."

Maksum menjelaskan, Syamsul pun telah menandatangani pernyataan, bahwa apa yang disampaikan benar. "Kalau ada masalah berarti telah melakukan kebohongan publik," ujarnya.

Jika Syamsul benar berstatus tersangka kasus korupsi, maka ada mekanisme yang diatur dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. "Yaitu KPU membentuk dewan kehormatan (DK) berdasarkan fakta yang ada atau masukan dari masyarakat," ujarnya.

Menurut Maksum, DK ini tentu akan memberhentikan sementara yang bersangkutan dari keanggotaan KPU. Jika sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap, tentu akan diberhentikan permanen.

Kendati di hadapan Komisi II DPR, Syamsul Bahri menyebut dirinya adalah saksi kasus korupsi senilai Rp 1,1 miliar. Namun Kepala Kejari Kabupaten Malang Adam MH tetap menyebut status Syamsul Bahri adalah tersangka. "Kami tetap berpegangan pada asas praduka tak bersalah. Meskipun Syamsul Bahri ditetapkan sebagai tersangka, sejauh ini pihak kejaksaan tidak bisa berbuat banyak soal penetapan Syamsul Bahri sebagai anggota KPU, karena bukan kewenangan Kejaksaan," beber Adam di kantornya, Kepanjen, Malang.

Kepala Humas Unibraw Farid Atmadiwirya menyatakan tidak tahu banyak soal kasus korupsi yang membelit Syamsul. "Setahu saya menjadi saksi. Namun, kasus itu sudah lama menghilang dan sekarang tidak tahu kabarnya."

Anggota Komisi II Zulkifli Hasan di Gedung DPR mengatakan, Syamsul mengaku sebagai saksi, namun ada yang menyebut dia telah jadi tersangka. Jika terbukti menjadi tersangka, Syamsul harus diganti dan batal dilantik. "Mekanisme seleksi kan sudah ketat. Dari panitia seleksi, ke mendagri dan DPR. Kalau masih kecolongan dan ada buktinya ya harus segera diganti dengan urusan selanjutnya. Kan aturannya begitu," kata dia.

Menurut dia, Komisi II DPR sudah bekerja maksimal menyeleksi anggota KPU. "Jadi ya kalau bukti sudah nyata ya jangan dilantik. Saya akan mengecek dan koordinasi. Yang pasti semua sudah ada aturan," ujarnya.

Tercantumnya Syamsul menjadi anggota KPU juga mengundang protes dari Malang Corruption Watch (MCW). Mereka menggelar demo di perempatan depan kampus Unibraw Malang. Menurut korlap aksi, Ziaul Haq, sebenarnya Syamsul sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kigumas yang kini sedang dalam proses hukum.

"Seharusnya DPR belajar dari kasus Mulyana W Kusumah mantan anggota KPU yang tersangkut kasus suap," kata Ziaul Haq.

Koordinator MCW Lutfi J Kurniawan terpilihnya Syamsul menandakan lemahnya sistem seleksi anggota KPU, mulai awal sampai di panitia seleksi di DPR. Kondisi ini akan menyebabkan KPU kehilangan kredibilitasnya. Sebenarnya, sejak nama Syamsul lolos pada seleksi awal, MCW sudah menyampaikan kasus ini ke panitia seleksi. (jo,dtc-46,77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA