logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 06 Oktober 2007 MURIA
Line

Polisi Janji Tuntaskan Kasus SUTET

KUDUS- Polres Kudus memastikan akan menuntaskan laporan warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Jepara, terkait dugaan ketidaktransparansian dalam proses ganti rugi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Ganti rugi tersebut terkait putusnya kabel SUTET di desa tersebut pada 20 Desember 2006 lalu. "Kami akan menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kapolres AKBP Iswandi Hari melalui Waka Kompol Sugeng T, kemarin.

Dijelaskan, pihaknya sebelum itu telah meminta keterangan dari pihak warga. Keterangan pihak PLN juga sudah didengar. Hanya saja, karena data yang diberikan PLN kemarin dinilai masih ada yang kurang, polisi secara proaktif meminta keterangan dari institusi tersebut. Kasatreskrim AKP Dony Setiyawan kemarin bertolak ke Semarang untuk minta tambahan data dari PLN. "Benar, Kasatreskrim ke Semarang untuk tujuan itu," ungkapnya.

Pada masa mendatang, pihaknya tentu juga akan meminta keterangan pihak terlapor, yakni Tim 15. Tim tersebut dibentuk PLN untuk melakukan mediasi proses ganti rugi kabel SUTET yang putus.

Alasan pelaporan ke Polres Kudus, karena pencairan ganti ruginya dilakukan di salah satu bank di kota Kretek. Jadi, menurut Sugeng, sejak dilaporkan ke Polres Kudus pada 26 Juli 2007, pihaknya menegaskan telah melakukan proses hukum. Dia juga membantah polisi terkesan lamban dalam menangani kasus itu. "Kami akan lakukan sebaik dan seprofesional mungkin untuk menyelesaikan kasus ini, tentu sesuai dengan prosedur yang ada," tambahnya.(H8-19)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA