logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 06 Oktober 2007 MURIA
Line

Sengketa Gunung Ragas

Hukuman Marwi cs Diperberat

JEPARA - Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Semarang memperberat vonis atas terdakwa kasus sengketa Gunung Ragas Desa Clering, yaitu Marwi (54), Sutadi (35), dan Khamdan (37). Bila pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara Marwi cs divonis satu tahun penjara maka PT dalam putusan bandingnya memvonis lebih berat, yakni 1,5 tahun. ''Kami sudah menerima vonis putusan banding dari PT,'' ujar Slamet Siswanta SH, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, kemarin.

Sebagaimana diberitakan, Marwi yang juga Petinggi (Kades) Clering serta dua rekannya dari Pati, Sutadi dan Khamdan, yang menjadi terdakwa dalam perkara pencurian tambang batu felspar Gunung Ragas, masing-masing divonis satu tahun pidana penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, 6 Juni lalu. Mereka berada di rumah tahanan Jalan A Yani.

Ketika itu para terdakwa divonis bersalah dan terjerat Pasal 363 KUHP karena mencuri batu felspar di areal 2,7 ha Gunung Ragas milik Pemprov yang dikelola PT Semarang Mineral Pembangunan (SMP).

Memori Kasasi

Kuasa hukum Marwi cs, Nimerodi Gulo, menyatakan keberatan dengan vonis di PT tersebut. Secara resmi dia telah menyatakan kasasi. Memori kasasi sudah diserahkan ke MA pada 24 September lalu.

''Putusan ini dalam persepsi kami tidak berdasarkan fakta dan tidak dilandasi dasar hukum yang jelas. Karena itu, kami menyatakan kasasi,'' tandas Gulo menanggapi putusan PT tersebut, kemarin. (H15,kar-69)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA