| Sabtu, 06 Oktober 2007 | SEMARANG |
Pesangon Karyawan Kedaung Dibayarkan
UNGARAN - Sebanyak 905 karyawan PT Kedaung Medan Industrial Limited (Ltd) di Klepu, Pringapus, Kabupaten Semarang yang di-PHK pada Sabtu (29/ 9), kemarin mendapat pesangon. Pesangon tersebut, diberikan secara bertahap selama beberapa hari sebelum Jumat (5/ 10). Informasi yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Semarang, pesangon dalam bentuk cek akan diberikan pada tanggal 4, 5, dan 6 Oktober. ''Tapi ketika saya cek, tanggal 2 Oktober sudah ada yang diberikan. Kami tidak tahu mengapa dinas tidak diajak koordinasi,'' kata Budi Yuwono SH Kabid Hubungan Industrial Disnaker kemarin. Menurut dia, meski tidak melanggar aturan Bipartit, tapi persoalan yang menyangkut hajat orang banyak ini harus diketahui Pemkab Semarang. Terkait nilai pesangon apakah sudah memenuhi aturan, pihak Disnakertrans belum mengetahuinya. ''Yang saya tahu, data penerima pesangon 905 orang. Nilainya belum saya cek,'' tuturnya. Soal informasi jumlah pesangon tidak sesuai azas kelayakan, kemungkinan itu benar. Tapi kata dia, pekerja tidak mengadu. Menurutnya, jika pekerja sudah mengambil pesangon yang ditandatangani sesuai nominal, itu sah.''Kecuali jika mereka belum menerimanya, lalu mengadu soal jumlah pesangon yang tak sesuai aturan, itu bisa diupayakan,'' tandasnya. Wira usaha Dia mengatakan, untuk menyalurkan pekerja ter-PHK ke perusahaan gelas lainnya di Jateng, sulit. Tak ada perusahaan gelas sebesar Kedaung di Jateng. Selain itu usia mereka rata-rata sudah di atas 40 tahun. ''Solusi satu-satunya mungkin diberi pelatihan kewirausahaan,'' jelasnya. Budi Yuwono menyesalkan, jika ada pihak yang menuding bahwa kasus ini terjadi karena Pemkab setempat tak bisa mengatasi. ''Ini pendapat yang sangat keliru. Pabrik Kedaung tutup karena kesulitan solar. Harga solar terlalu tinggi dan tak sebanding dengan biaya produksi,'' kata Budi yang menyampaikan laporan ke Pemprov dengan harapan diteruskan ke pemerintah pusat. Ia berharap kebijakan solar industri ditinjau ulang pemerintah. Dari 905 pekerja, sekitar 200 karyawan termasuk penyandang cacat. Salah seorang karyawati Susilowati (41) mengatakan, pada Rabu (3/ 10) pihaknya sudah menerima pesangon. ''Besarnya hanya Rp 11 juta. Padahal saya sudah bekerja 19 tahun. Apa itu pantas, mas? Dari Rp 11 juta dipotong utang koperasi, jadi saya tinggal menerima Rp 8,5 juta,'' kata dia, kemarin. Ia bersama Joko, suaminya, akan pulang ke Magelang rumah ibunya. Susilowati dan ratusan karyawan penyandang cacat lainnya masih bingung akan kerja apa. Padahal mereka sedang menanggung beban biaya pendidikan anak di SD hingga kuliah. Di pabrik Kedaung Klepu, lanjut dia, ada pengumuman bagi karyawan ter-PHK bisa bekerja di Kedaung Cikande Jakarta. Tapi menurutnya, banyak pekerja menolak sebab sistem tak jelas. ''Kalau sistem borongan, kami tidak mau. Jaraknya juga jauh. Kalau sistem kontrak sebagian pekerja bersedia,'' terang dia yang berasal dari Mertoyudan, Magelang. (H14-16) |