| Sabtu, 06 Oktober 2007 | SEMARANG |
Puluhan Kades dan Perangkat Desa Mengadu ke PemkabGROBOGAN-Sebanyak 23 orang perwakilan kades, sekdes, dan perangkat desa mengadu pada pemkab dan DPRD Grobogan belum lama ini. Mereka diterima Bupati Bambang Pudjiono, Bupati Wakil Icek Baskoro, Sekda Sutomo HP serta sejumlah pejabat terkait. Ketua DPRD M Yaeni, Wakil Ketua HM Nurwibowo serta beberapa anggota legislatif turut menemui mereka di ruang rapat wakil bupati. ''Kedatangan kami untuk meminta penjelasan menyangkut nasib kades, sekdes, dan perangkat desa. Khususnya, perpanjangan masa jabatan kades lima menjadi sepuluh tahun, rencana pengangkatan sekdes menjadi PNS, serta masalah tunjangan kesejahteraan,'' kata Ketua Demang Manunggal Grobogan, Hadi Suwignyo. Sebagian kades yang mengadu adalah mereka yang masa jabatannya diperpanjang dari lima menjadi 10 tahun. Selain Suwignyo, Ketua Demang Manunggal Jateng, Sudir Santoso turut berbicara dalam forum tersebut. Dia menyatakan, permasalahan yang dihadapi kades, sekdes dan perangkat desa di Grobogan sangat kompleks. Seperti misalnya masa jabatan 37 orang kades dari lima menjadi 10 tahun, yang tidak boleh diubah begitu saja meski ada tuntutan dari masyarakat untuk dibatalkan. ''Namun, saya yakin semuanya bisa diselesaikan dengan mengacu aturan hukum yang ada,'' ujar dia. Sesuai Perda Dicontohkan, terkait perpanjangan masa jabatan kades pemkab harus mengacu pada perda yang ada. Perda 8/ 2006, jelas menyebutkan, adanya perpanjangan masa jabatan kades terutama diaturan peralihan. Apalagi, sebelumnya sudah ada Perda 16 Tahun 2003 yang memayungi terbitnya SK bupati tahun 2004 dan 2005. Sementara mengenai pengangkatan sekdes, lebih baik diserahkan kepada yang bersangkutan. Menurut Sudir jika yang berasangkutan tidak mengurus persyaratan ke Badan Administrasi dan Kepegawaian Negara (BAKN), secara otomatis tidak akan tercatat sebagai PNS. Bupati Bambang Pudjiono terlihat berhati-hati menyikapi masalah tersebut. Diakuinya, untuk perpanjangan masa jabatan kades pemkab masih tetap mengacu pada perda yang ada. Meski demikian ada upaya untuk meminta pertimbangan gubernur dan menteri terkait hal itu. Sedang mengenai pengangkatan sekdes menjadi PNS, pemkab menunggu aturan yang lebih jelas. ''Bahkan saat ini ada kekosongan 28 sekdes dari 245 desa. Semuanya belum diisi supaya tidak ada kekeliruan,'' ucap Bupati. Khusus mengenai kesejahteraan, pemkab telah mengalokasikan anggaran Rp 1,4 miliar bagi 139 desa. Anggaran, dipakai untuk kesejahteraan perangkat desa, yang memiliki tanah bengkok kurang produktif. (H41-16) |