| Sabtu, 06 Oktober 2007 | SEMARANG |
Mencuri, Bintara DiberhentikanSEMARANG- Seorang bintara polisi yang magang pada tahun 2002 lalu di Polresta Semarang Selatan, Bripda Dani Ari Yunantyo (22), warga Semarang menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (5/10) pagi. Upacara pemberhentian di halaman Mapolresta Semarang Selatan, bertindak selaku inspektur upacara Kapolresta AKBP Drs Imran Yunus MH. Pemberhentian dilakukan berdasar Surat keputusan Kapolda Jateng No Pol: SKEP/775/IX/2007 tertanggal 18 September 2007. Menurut Kapolres, Dani pada tahun 2002 lalu mencuri uang milik beberapa rekan polisi magang. Pencurian dilakukan saat mereka masih berada di Asrama Polisi Kalisari. "Setelah menjalani sidang di pengadilan, ternyata dia terbukti melakukan tindak pidana pencurian tersebut," katanya. Dani kemudian divonis hukuman percobaan di bawah satu tahun karena perbuatannya tersebut. Karena saat melakukan tindak pidana dia masih berstatus magang, pihak kepolisian kemudian mengadakan rapat terkait putusan pengadilan. Institusi kepolisian menilai apa yang dilakukan Dani adalah perbuatan tidak terpuji dan dinilai tidak layak menjadi anggota polisi. Kapolres menjelaskan, karena itulah Kapolda mengeluarkan surat pemberhentian. (H23,H40-18) |