| Senin, 01 Oktober 2007 | EKONOMI |
Cuma Asmindo Solo yang Mau Terima CSRSOLO-Ketika kalangan pengusaha di Indonesia masih banyak mempertanyakan corporate social responsibility (CSR), justru Asmindo Surakarta mau menerimanya dengan baik. Program itu dinilai merupakan suatu keharusan, bukan sebagai beban. Ketua Asosiasi Mebel dan Handicraft Indonesia (Asmindo) Surakarta, JB Susanto menegaskan, sebelum ada program CSR, pihaknya telah lama melaksanakan. Menurut Dirut PT Wisangka ini, pengusaha di kalangan Asmindo, sudah terbiasa dibebani pungutan tidak jelas. ''Pungutan yang tak nggenah (tidak jelas dasar hukumnya-red) saja, bisa diperhitungkan, apalagi pungutan yang nggenah. Yang tak biasa saja, sudah mejadi biasa. Apalagi yang nggenah,'' katanya pada ''Seminar CSR Pasca Undang -undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Investasi'', di Solo akhir pekan lalu. Seminar yang digelar The Business Watch Indonesia (BWI) Surakarta itu, juga menghadirkan narasumber anggota Komisi VI DPR-RI, Aria Bima. CSR, kata dia, bukan merupakan beban, tetapi justru keuntungan, baik bagi perusahaan maupun untuk seluruh masyarakat. Ia mengungkapkan, Asmindo tak hanya mengonsumsi kayu, tetapi juga berusaha menanam pohon. Bersama mitra, para pengusaha tergabung dalam organisasi ini telah melakukan penanaman bibit pohon di beberapa daerah pada lahan kritis. Yang mengherankan, kayu yang dikonsumsi Asmindo itu, setiap tahun hanya 5 juta m3. Sedangkan kayu yang hilang ditebang, jumlahnya mencapai ratusan juta meter kubik. ''Dengan kenyataan itu, tidak pas kalau hanya Asmindo yang disoroti,'' katanya. Aria Bima mengatakan, para pengusaha Indonesia masih menganggap CSR sebagai suatu yang merugikan atau menjadi beban biaya perusahaan. ''Solo harus menjadi sinar dari pelaksanaan CSR ini. Satu-satunya kota yang melaksanakan kajian terhadap CSR, adalah Solo. Lainnya masih menutup diri,'' katanya. Aris Buntoro dari BWI Solo mengatakan, pada program CSR, dampak sosial dan lingkungan, ikut dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. CSR mengurangi dampak negatif pada masyarakat. Karena itu semua pelaku bisnis wajib melaksanakan. (bt-33) |