| Senin, 01 Oktober 2007 | EKONOMI |
BI Diminta Tidak Paksa Bank MergerJAKARTA-Bank Indonesia (BI) diminta untuk menghormati aturan yang ada di dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. BI jangan memaksa bank yang modalnya kurang dari Rp 80 miliar agar menambah modal sesuai ketentuan yang diterapkan API pada akhir September 2007 ini. "Kegiatan mereka ( bank-bank dengan modal di bawah Rp 80 miliar-red), sebenarnya sudah terbatas, sehingga ada atau tidak ada API, kegiatan operasionalnya memang di situ. Untuk itu, BI diharapkan tidak memaksa bank-bank yang memilih tidak menambah modal untuk merger dengan bank lain atau menawarkan ke bank-bank asing untuk diakuisisi," kata Direktur Biro Riset Majalah InfoBank, Eko B Suprianto di Jakarta, Sabtu lalu. Alasannya, lanjut dia, bank-bank yang tidak mampu menambah modal itu sangat sehat, mengingat bisnisnya bergerak di segmen kredit mikro. Keputusan pemilik bank yang memilih tidak menambah modal, dan bersedia menjadi bank dengan kegiatan terbatas harus dihormati. Apalagi sebelum ada API, bisnis mereka memang sudah tersegmentasi dalam komunitas tertentu. Karenanya, kata dia, BI harus punya keberpihakan, pangsa pasar penguasaan bank asing sekarang sudah 48 persen. Jadi bila mereka diakuisisi, maka pangsanya naik di atas 51 persen. Suntikan Modal Berdasarkan data riset InfoBank, ada empat bank yang akan bertahan sebagai bank dengan kegiatan terbatas, karena tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimal Rp 80 miliar per akhir September ini. Salah satu bank yang mendapat suntikan modal, yakni Bank Ina Perdana, sehingga modalnya sudah di atas Rp 100 miliar. Bank Ina disuntik salah satu investor, yakni TP Rahmat. Sebelumnya diberitakan SM (29/9), Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Halim Alamsyah mengatakan, terkait target API, BI terus memantau intensif 11 bank yang modalnya masih di bawah Rp 80 miliar. BI akan terus mengkaji pemberian insentif pajak terkait penerbitan Peraturan BI (PBI) Nomor 9/12/PBI 2007 tentang Perubahan Peraturan BI Nomor 8/17/2006 tentang Insentif Konsolidasi Perbankan. Ke-11 bank itu diharapkan memahami bahwa langkah BI untuk mendorong merger, akuisisi maupun konsolidasi dalam proses penambahan modal harus diikuti. Dari 11 bank yang dipantau intensif itu, sekitar 70-80 persen atau tujuh sampai delapan bank dipastikan bisa memenuhi modal minimum Rp 80 miliar. Sedangkan berdasarkan data BI, dari 24 bank yang memiliki modal di bawah Rp 80 miliar, 13 bank sudah menyatakan kesiapannya untuk menambah modal. (bn-33) |