logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 29 September 2007 SALA
Line

Subo Suko Wonosraten

Solo-Purwodadi Rawan

SRAGEN- Kondisi Jalan Solo - Purwodadi yang berlubang dan bergelombang patut diwaspadai oleh para pemudik. Sebab, jalan milik Pemprov Jateng itu sudah lama tidak disentuh proyek pelebaran jalan. "Perlu hati-hati dan konsentrasi tinggi bagi pemudik yang ingin melintasi jalan ini. Sebab, jalur ini memang rawan kecelakaan lalu lintas," ujar Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Terminal dan Perpakiran (UPTD TP) Gemolong, Endro Roesmono, Jumat (28/9).

Dia mengatakan, jalan utama yang menghubungkan Kota Solo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Grobogan itu memang sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Faktor utama adalah kurangnya kewaspadaan pengendara kendaraan dan juga kondisi jalan yang tidak memadai.(J5-42)

Pantai Jawa Memprihatinkan

KENTINGAN - Kondisi pantai di wilayah Jawa semakin memprihatinkan. Sedikitnya di sembilan pantai di sepanjang wilayah itu mengalami kerusakan parah. "Temuan saya di sembilan pantai di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta menunjukkan kerusakan yang parah," ujar Pemerhati Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Drs Suranto MSc PhD, Jumat (28/9). Pantai-pantai yang menjadi objek penelitian itu antara lain pantai Samas dan Parangtritis, Wedi Ombo, ketiganya berada di Provinsi Yogyakarta serta Pantai Tuban, di Jawa Timur. (J6-50)

THR Tak Harus Tunggu Demo

WONOGIRI - Tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) bagi buruh berpotensi menimbulkan gangguan keamanan menjelang Idul Fitri, kata Kabag Ops Polres Wonogiri Kompol H Hartanto SH, Jumat (28/9).

Ketua FSPSI Wonogiri Suparman Pontjoprabowo mengingatkan, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha. ''Pembayaran THR tidak usah menunggu buruh melakukan demo,'' tegasnya.

Anggota Komisi B DPRD Subandi Pr SPd mengatakan demo buruh menuntut THR jangan sampai terulang lagi di Wonogiri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ir Gembong Muriadi MSi menyatakan, kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada para pekerjanya diamanatkan oleh Permenaker No 04/1994.(P27-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA