| Sabtu, 29 September 2007 | WACANA |
TAJUK RENCANARiuh Rendah, Seolah-olah Tak BerjedaBetapa riuh rendah kita: dari satu perkara ke perkara yang lain, seolah-olah tak berjeda. Makin aneh-aneh saja kejadiannya. Seorang anggota DPR dilantik, sehari kemudian diumumkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjebloskannya ke penjara. Ada pula ini: ribut-ribut antara Ketua MA dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal audit biaya perkara yang sampai harus "dimoderatori" Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden. Kini juga mengapung keriuhan lain: anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes diduga menerima suap Rp 3,7 miliar dalam proyek pengadaan gedung baru KY. Itu baru sedikit di antara banyak keriuhrendahan yang hampir semuanya terjadi di lapis elite. Mengapa riuh, karena memang ketokohan dan kelembagaannya patut menjadi sorotan publik. Energi politik elite dan kinerja pemerintahan di sejumlah bidang pun seperti banyak tersedot untuk menghadapi kegaduhan demi kegaduhan yang muncul. Kalau persoalan yang renik-renik harus disebut semuanya, tentulah bakal tidak ada sisa ruang waktu untuk berpikir menata kondisi ke depan yang lebih jernih. Entah stok keriuhan apa lagi yang bakal datang, karena selalu ada saja yang diributkan, dan selalu ada saja yang dipolemikkan. Kesadaran sedang berada pada masa transisi demokrasi, dari era otoritarian ke era reformasi sering menjadi justifikasi bahwa kita harus menata semuanya. Untuk membangun semua bidang, dibutuhkan penataan peranti demokrasi dan peranti hukum. Dalam menuju kehidupan politik yang sehat, terasa benar masa peralihan yang berjalan 10 tahun ini penuh dengan berbagai perdebatan ketika harus banyak mengatur elemen-elemen berpolitik nyaris dari A sampai Z. Penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi juga menciptakan berbagai benturan, mulai dari peraturan, implementasi, hingga budaya hukumnya. Demikian tinggi tuntutan terhadap berbagai lembaga baru, seperti Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), KY, MK, serta komisi-komisi yang lain. Ada terobosan untuk mencairkan kebekuan penanganan kasus-kasus yang sebelumnya sulit tersentuh, sehingga sifat extraordinary lembaga-lembaga tersebut memunculkan harapan adanya pergerakan penegakan hukum yang lebih dinamis. Hanya, terbukti tidak mudah membangun dinamika yang bersifat kultur pemberantasan korupsi, termasuk di lembaga peradilan. Apalagi ketika kepentingan politik ikut mengintervensi. Kalau kita masih bersikap permisif dengan memandang masa transisi, maka yang maksimal digantungkan sebagai harapan adalah kebutuhan mengenai keteladanan, konsistensi sikap para pemimpin, juga keistikamahan lembaga-lembaga. Terutama yang nonreguler seperti KPK, KY, atau Kompolnas untuk menunjukkan produk-produk "jalan lurus", lalu menggugah lembaga-lembaga reguler untuk berjalan sesuai trek. Iktikad perbaikan kinerja kelembagaan, dan memberi dukungan kepada komitmen penegakan hukum merupakan kunci, jangan malah berkesan nyrimpeti dengan sikap-sikap ego sektoralnya. Kita tidak bisa memaknai kegaduhan yang bermunculan itu sekadar sebagai dinamika transisional, karena jika berkembang tanpa kendali jalan keluar, berpotensi mengganggu kinerja dan upaya-upaya perbaikan di semua bidang. Maka dibutuhkan model-model penyelesaian. Janganlah para elite memperkeruh semua itu dengan sikap-sikap yang bermuatan ego dan kepentingan sesaat, tetapi bagaimana memberi dorongan sebagai bagian tugas bersama mengentaskan bangsa ini dari keterbelitan krisis. Yang paling sederhana, kita membangun mutu kinerja dan menjaganya, baik dalam fungsi pelayanan maupun penegakan hukum. |