| Sabtu, 29 September 2007 | INTERNASIONAL |
Mahkamah Agung Kukuhkan Pencalonan MusharrafISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan Jumat kemarin memutuskan bahwa Presiden Jenderal Pervez Musharaf bisa mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Oktober mendatang sambil tetap mempertahankan jabatan militernya. "Petisi dari para pengacara itu tidak bisa dikabulkan," kata Hakim Rana Bhagwandas saat persidangan. Keputusan itu langsung disambut protes dari para pengacara yang memenuhi ruang sidang. "Memalukan, memalukan," teriak mereka, disambung yel-yel "Enyah, Musharraf, enyah" seraya mengacungkan kepalan tangan. Rashid Quereshi, juru bicara Musharraf, mengatakan presiden menghormati dan menjunjung tinggi keputusan itu. "Keadilan menang," kata Quereshi. Bhagwandas mengatakan, mahkamah akan menjelaskan alasan keputusan itu kemudian. Keputusan itu diambil setelah voting para hakim menghasilkan 6 suara mendukung dan tiga suara menolak pencalonan Musharraf. Menteri Informasi Mohammed Ali Durrani mendesak semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah. Jaksa Agung Malik Mohammed Qayyum mengatakan, jalan bagi Musharraf menuju pilpres sudah lapang sekarang. "Jelas tidak ada hambatan lagi," kata Qayyum. Pemerintah bersikeras bahwa Musharraf layak mencalonkan diri. Kelompok penentang berpendapat, dia tidak dapat mencalonkan diri karena masih menjabat panglima tertinggi militer. Jenderal Musharraf berusaha meredam kecaman itu dengan berjanji akan melepas jabatan militernya apabila dia memenangi pilpres ini. Tim pengacara pemerintah menyatakan, dia akan tetap menjabat sebagai panglima apabila tidak terpilih kembali. Musharraf terus dihadapkan pada oposisi yang makin kencang sejak skandal pemecatan hakim agung Maret lalu. Keputusan Mahkamah Agung itu sangat mengecewakan kalangan aktivis kubu oposisi dan kalangan hukum. Menurut mereka, keputusan itu menunjukkan betapa militer masih berkeinginan mencengkeram kekuasaan politik. (rtr-gn-25) |