| Jumat, 28 September 2007 | PANTURA |
Sertifikat Perumahan PNS Diserahkan ke BPNTEGAL - Sebagai tindak lanjut pembangunan perumahan pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Pemkot Tegal dan Dewan Pimpinan Kota (DPK) menyerahkan sertifikat sepuluh bidang tanah yang digunakan untuk pendirian perumahan tersebut, kepada Badan Pertanahan Negara, kemarin. Sekretaris DPK Korpri Kota Tegal, Drs Chairul Huda mengatakan, sertifikat 10 bidang tanah seluas 79.830 meter persegi itu, merupakan milik Pemkot Tegal yang diserahkan ke Korpri untuk lokasi pembangunan perumahan. Dari Korpri kemudian diserahkan kepada BPN untuk dilakukan proses administrasi lebih lanjut. ''Meski masih ada sedikit masalah terkait kualitas bangunan dan rekanan pelaksana, tetapi proses administrasi tetap harus berjalan,'' katanya. Menurut dia, dari sebanyak 10 sertifikat induk itu, nantinya akan dipecah menjadi sertifikat-sertifikat kecil sesuai dengan jumlah unit rumah yang dibangun. Yakni, sebanyak 215 sertifikat. Rinciannya, 164 sertifikat untuk bangunan perumahan tahap pertama, dan 51 sertifikat untuk pembangunan rumah tahap II. ''Penerbitan sertifikat ini berdasarkan rumah yang dibangun,'' terangnya. Balik Nama Chairul mengungkapkan, seluruh biaya balik nama dan proses pemecahan sertifikat tersebut ditanggung oleh PT Perum Perumnas. Setelah diterbitkan, sertifikat itu kemudian diagunkan ke Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai lembaga perbankan yang sudah ditunjuk Bapertarum, untuk melayani proses kepemilikan rumah bagi PNS. ''Sertifikat baru akan diserahkan ke pemilik bila angsuran mereka telah lunas,'' jelasnya. Dia menambahkan, dengan berlanjutnya proses adminitrasi tersebut, secara tidak langsung semakin memantapkan langkah PNS dalam usaha miliki rumah. Terkait kritikan mutu bangunan perumahan PNS yang masih terdengar, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendesak pengembang agar memperbaiki kinerjanya. (H38-15) |