| Jumat, 28 September 2007 | NASIONAL |
Surat Tugas Undercover dari Ketua KYJAKARTA- Tugas undercover, itulah perintah dari Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas yang diemban para anggota KY, di antaranya diterima Irawady Joenoes. Bagaimana isi surat tugasnya? Di Gedung KPK, Kamis (27/9), kuasa hukum Irawady, Suhardi Somomoeljono, memperlihatkan foto kopi surat tugas yang dikeluarkan Busyro. Surat itulah disebut-sebut payung hukum untuk melakukan tugas undercover. Surat itu berkop Komisi Yudisial RI. Nomor yang tertera dalam surat tersebut adalah 37/GAS/P.KY/IX/ 2007 dan ditujukan kepada tujuh orang, antara lain untuk Irawady Joenoes dan Soekotjo Soeparto. Surat dua lembar itu dibubuhi tanda tangan Busyro dan bertanggal 12 September. Ada tiga poin tugas dalam surat tersebut. Pertama, memberikan supervisi kepada Sekjen KY dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban di lingkungan Sekjen KY. Supervisi itu meliputi tertib administrasi, tertib anggaran, tertib peralatan, tertib perkantoran, disiplin kerja, dan kepegawaian. Poin kedua, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan sewa gedung Kantor KY. Poin ketiga berbunyi, untuk poin kedua, pelaksanaan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan secara rahasia dan tertutup serta melaporkan hasilnya Kepada Ketua KY. Meski demikian, Busyro menyangkalnya. "Dalam surat tugas yang dimaksud itu, tidak ada istilah undercover. Yang ada itu hanyalah istilah supervisi," ujarnya.(dtc-60) |