logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 September 2007 NASIONAL
Line

Uji Kepatutan di DPR Dipertanyakan

JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejaksaan Agung (Kejagung) Thomson Siagian mengatakan, dalam pemeriksaan Irawady Joenoes harus digunakan azas praduga tak bersalah.

Ditanya mengenai jejak rekam Irawady mengingat yang bersangkutan merupakan bekas jaksa, Thomson mengaku tidak tahu. "Track recordnya, karena dia sebagai jaksa jaman dulu, pimpinan beliau yang tahu. Jabatan terakhir di kejaksaan saya lupa, yang jelas dia mantan jaksa," tuturnya.

Terpisah, Ketua DPR Agung Laksono mengaku terkejut dengan penangkapan Irawady Joenoes oleh KPK. "Saya terkejut, tapi ini merupakan pelajaran juga agar jangan main-main dengan uang suap. Dijebak maupun tidak, faktanya dia tertangkap basah," katanya di Gedung DPR, kemarin.

Menurutnya, kejadian yang menimpa Irawady merupakan pelajaran bagi seluruh komponen bangsa penyelenggara negara baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif.

Dikatakan, adanya penangkapan tersebut merupakan suatu bagian ujian untuk sistem uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Dewan dalam memilih anggota KY atau KPU. "Saya sesalkan hal itu terjadi, apalagi setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Namun DPR juga tidak mungkin untuk menjangkau soal-soal tersebut, karena jangka waktunya sudah lama," tandasnya.

Politikus Golkar ini juga meminta penyelidikan dan investigasi kasus ini harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. "Saya kira investigasi kasus ini harus terus dijalankan, tapi tidak hanya di lingkungan KY melainkan semua."

Yang jelas, lanjut Agung, kasus ini merupakan tamparan keras buat KY, sebuah lembaga yang diminta untuk memperhatikan perilaku para hakim justru kena masalah. "Ini membuat kecewa masyarakat yang berharap banyak pada kemampuan KY, apalagi selama ini di DPR juga sedang dibahas revisi UU KY, MA, dan KPK," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar juga mengatakan, kejadian itu adalah suatu pembelajaran, di mana korupsi adalah sesuatu yang terjadi terus menerus. "Munculnya godaan untuk korupsi juga terjadi terus menerus. Kejadian itu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu," katanya.

Anggota Komisi IIII DPR (bidang hukum) Gayus Lumbuun mengatakan, semua pihak harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Lain halnya bila nantinya Irawady terbukti melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. "Jika dia memang melakukannya suap, maka membuktikan skandal korupsi memang bisa dilakukan oleh siapa saja," ujarnya.

"Ini suatu pembelajaran yang sangat luar biasa. Tapi yang jelas, eksistensi KY sangat diperlukan. Kesalahan yang dilakukan oleh oknum anggota, jangan dipersamakan merupakan tindakan lembaga KY," katanya.

Namun rekan sefraksinya, Panda Nababan melihat kejadian itu sebagai tragedi buat bangsa ini. "Masyarakat kembali teringat bagaimana seorang Nazarudin Sjamsuddin, tokoh terhormat dari kampus yang juga Ketua Komisi Pemilihan Umum, sekarang dipenjara," ujarnya.(J21,J22,H28,J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA