logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 September 2007 NASIONAL
Line

Warsa Susilo Divonis Tiga Tahun Penjara

JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kendal dan penerimaan hadiah dari penerima proyek yang merugikan negara Rp16,709 miliar. Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Rasuna Said, Kuningan, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

''Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 40 juta yang harus dibayar satu bulan sejak berkekuatan hukum tetap atau diganti pidana penjara tiga bulan,'' kata Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarany, Kamis (27/9).

Vonis kepada Warsa lebih rendah dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 440 juta yang harus dibayarkan satu bulan sejak berkekuatan hukum tetap atau diganti pidana penjara enam bulan.

Melebihi

Warsa divonis bersalah menyelewengkan dana tidak tersangka APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2005 sebesar Rp 4,115 miliar. "Walau pengeluarannya sesuai dengan prosedur, namun penggunaannya melebihi pagu anggaran," kata hakim anggota Syofialdi.

Warsa juga berulang kali mengeluarkan dana tersebut atas perintah Hendy yang digunakan untuk kepentingan pribadi Hendy. Dana yang tidak dikembalikan Hendy sebesar Rp 1,295 miliar.

Atas perintah Hendy, Warsa juga menempatkan Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut ke dalam bentuk deposito di beberapa bank. Majelis hakim menilai, pemindahan tersebut tidak dilarang asal tidak mengganggu likuiditas. DAU yang digunakan untuk kepentingan Hendy atau orang lain mencapai Rp12,4 miliar.

Uang tersebut antara lain digunakan untuk tunjangan Lebaran anggota DPRD Kendal sebesar Rp 750 juta, tunjangan Lebaran pimpinan DPRD Kendal Rp 225 juta. Perbuatan Hendy tersebut dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu jo Pasal 64 ayat satu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu subsider. Menanggapi tuntutan tersebut Warsa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (J13-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA