logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 September 2007 NASIONAL
Line

Divonis Setahun, Lexie Pikir-pikir

BANDUNG- Lexie Max Giroth divonis hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan dalam kasus pengurusan jenazah Cliff Muntu. Sidang tersebut berlangsung di PN Bandung, kemarin.

Oleh majelis hakim, mantan dosen IPDN itu dinyatakan bersalah dalam tindakan penyuntikan formalin ke dalam tubuh praja IPDN asal Manado itu. Terdakwa juga dinyatakan bersalah atas surat palsu dalam kaitan proses tersebut.

"Terdakwa Lexie Max Giroth telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk orang lain melakukan praktik kedokteran dan secara bersama-sama membuat surat palsu," kata Ketua Majelis Hakim, Krisna Menon SH dalam putusannya.

Majelis hakim menyebutkan, penyuntikan tersebut dilakukan atas kehendak terdakwa. Berdasarkan keterangan ahli, majelis juga menyebutkan bahwa penyuntikan formalin merupakan sebuah tindakan medik yang bertujuan mencegah pembusukan dan upaya pengawetan yang hanya dapat dilakukan oleh dokter forensik dan petugas di bawah supervisi.

Lexie dinyatakan melanggar Pasal 78 UU Praktik Kedokteran dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Untuk dakwaan lain, yakni upaya menghalang-halangi penyidikan seperti diatur Pasal 221 dan Pasal 222, Lexie tidak terbukti melakukannya. Atas putusan itu, Lexie memilih pikir-pikir. "Jika dalam tujuh hari tidak ada pernyataan sikap, terdakwa dianggap menerima putusan," tandas Krisna.

Usai sidang, Lexie menyatakan, semuanya masih berproses. Dia juga tak mau terlalu memikirkan kesan bahwa dirinya dikorbankan dalam kasus ini. Kuasa hukum terdakwa, Humphrey Djemat menyatakan kekecewaannya. Dia menganggap majelis hakim tidak mengambil pertimbangan secara adil. Materi pertimbangan hanya diambil dari saksi yang memberatkan.

"Iyeng dan Obon pasti bilang disuruh Lexie. Saksi mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi pasti hanya suruh cek dan bawa jenazah. Padahal keterangan-keterangan ini tidak berdiri sendiri," tandasnya.

Adapun untuk persidangan lain dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis. Pelaku penyuntikan formalin, Iyeng Sopandi, yang merupakan pensiunan Dinkes Bandung dijatuhi hukuman 8 bulan penjara potong masa tahanan. Dia dinyatakan bersalah atas paktik kedokteran dan pemalsuan dokumen.

Petugas kamar mayat RS Al-Islam, Obon yang juga terdakwa dalam kasus ini divonis enam bulan penjara potong masa tahanan. Dia dinyatakan bersalah membantu melakukan tindak pidana praktik kedokteran karena menjadi penghubung Lexie dan Iyeng. Obon pun menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukumnya, Bahyunir Zaili SH menyatakan, kliennya seharusnya dibebaskan. "Pasalnya, Obon tidak mengetahui bahwa Iyeng merupakan petugas berwenang dalam menyuntikan formalin," tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum ketiga kasus tersebut menyatakan bahwa pihaknya melakukan banding. Jaksa Happy Widyastuti berpendapat, vonis yang dijatuhkan setengah dari masa tahanan. "Kami banding," tandasnya. (dwi-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA