logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 September 2007 NASIONAL
Line

9 Anggota DPR Ajukan Interpelasi BLBI

JAKARTA- Sembilan anggota DPR lintas fraksi secara resmi mengajukan hak interpelasi yang ditandatangani 42 anggota DPR terkait kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 138,4 Triliun. Pengajuan hak interpelasi ini diserahkan kepada Ketua DPR Agung Laksono di Jakarta, kemarin.

''Saya kira ini hari yang baik bagi kita semua dan pada hari ini kami akan menyerahkan secara resmi, sekali lagi penggunaan hak Interplasi BLBI, secara prosedural semua sudah terpenuhi dari administratif dan sisi aspek yuridis formal dan semuanya sudah terpenuhi,'' kata Andi Rahmat, salah seorang pengusul, saat diterima Ketua DPR Agung Laksono di ruang kerjanya.

Politikus dari FPKS ini mengatakan, sebetulnya pengajuan hak interplasi BLBI sudah lama bicarakan, tetapi baru kali ini dapat dibicarakan secara terbuka. ''Komunikasi dengan rekan anggota dewan lain prosesnya membutuhkan waktu cukup panjang untuk membangun kohesi dalam tubuh para pengusul. Alhamdulillah hari ini teman-teman yang selama ini peduli dengan permasalahan ini bisa menyerahkan hak interpelasi ini pada pimpinan,'' tambahnya.

Sementara politikus dari FBR Ade Daud Nasution mengatakan, pengajuan hak interpelasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana konsistensi, perkembangan dan hasil penegakan hukum bagi para obligor BLBI dan realisasi penerimaan negara berdasarkan instruksi Presiden No 8 Tahun 2002, release and discharge (MSAA, MRNIA, atau APU).

''Selain itu, dengan interpelasi ini kita ingin meminta penjelasan presiden bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat dengan memberi fasilitas yang berlebihan/mengampuni para obligor BLBI tanpa proses hukum, serta bagaimana strategi pemerintah untuk menarik dana yang tak kurang dari Rp129,5 triliun sisa utang eks BLBI yang masih menumpuk dengan jatuh tempo tahun 2033,'' tandasnya.

Sementara Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, dalam menyelesaikan kasus-kasus kredit likuiditas Bank Indonesia yang sampai sekarang masih bermasalah, DPR harus tetap dengan tugas konstitusional yang sudah di atur.

''Dalam tata tertib dewan, usulan interpelasi ini akan ditindaklanjuti dengan meneruskan ke rapat pimpinan DPR dan akan kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya,'' katanya.

Menurutnya, masalah ini sangat penting dan memang menjadi perhatian mengingat alokasi yang disediakan setiap tahun itu sangat menekan kebijakan fiskal. ''APBN kita sekitar Rp 60 triliun dari sekitar Rp 250 triliun dari berbagai subsidi. Jadi, itu berarti lebih besar dari pada sektor pendidikan yang terbesar dari APBN kita yang hanya Rp 48 triliun. Ini sangat memberatkan dan harus ditanggung oleh generasi kita,'' tandasnya.

Tidak Mencampuri

Menanggapi rencana interpelasi tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kemas Yahya Rahman mengatakan, usul interpelasi tersebut merupakan hak DPR. Kejagung tidak akan mencampuri urusan tersebut. ''Itu urusan masing-masing. Pokoknya kita tidak saling mencampuri. DPR mau begitu, ya tidak apa-apa,'' katanya.

Mengenai kemungkinan dalam menyiapkan interpelasi, DPR meminta resume perkembangan penyelidikan kasus BLBI yang sedang diatangani Kejagung, Kemas mengatakan, hal tersebut akan dipikirkan nanti. (J22,H28,J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA