logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 September 2007 NASIONAL
Line

KY Nonaktifkan Irawady

  • Ditahan di Mabes Polri

JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) secara resmi menonaktifkan anggotanya, Irawady Joenoes, berkaitan dengan penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.

"Keputusan yang diambil dalam rapat pleno KY ini sesuai dengan Pasal 35 UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY," kata Ketua KY Busyro Muqoddas, di kantornya, ketika mengumumkan keputusan tersebut Kamis (27/9).

Irawady yang diduga menerima suap senilai Rp 3,7 miliar dalam proyek pengadaan gedung baru KY, kemarin ditahan di Rutan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta. Memakai kemeja cokelat, didampingi kuasa hukumnya Ahmad Yani serta dikawal oleh petugas dari KPK, Irawady dibawa ke Mabes Polri sekitar pukul 13.00.

Menjawab pertanyaan pers setiba di Mabes Polri, Irawady mengaku dijebak oleh rekan sejawatnya di KY. "Kalau mau diperiksa, silakan. Saya kan mendapat surat untuk bertugas mengadakan pemeriksaan internal. Yang jebak saya mungkin orang KY sendiri," ujarnya.

Ahmad Yani mengatakan, saat ditangkap, Irawady sedang melakukan tugas dari KY dalam rangka penertiban, terkait masalah pengadaan barang-barang, dan data-data yang rencananya diperiksa instansinya.

Menurutnya, tugas yang diberikan Irawady tersebut, bermula dari dugaan mengenai ketidakberesan dalam proyek-proyek di KY. Bermula dari dugaan tersebut, KY kemudian mengadakan sidang pleno, yang berujung pemberian tugas kepada Irawady untuk membuktikan dan menangkap sinyalemen ketidakberesan tersebut.

"Pak Irawady mencoba membuktikan dan menjebak beberapa orang yang selama ini melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut di KY. Akan tetapi, malah Irawady yang dijebak," kata Ahmad.

Kendati demikian, Ahmad mengaku, saat Irawady berusaha menjebak, tidak ada saksi dari KY. Pasalnya, aksi tersebut tidak boleh bocor dan diketahui orang lain. Namun, hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan stafnya, dan dilaporkan ke ketua KY.

Mengenai pemeriksaan terhadap kliennya yang dilakukan KPK, Ahmad mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap kliennya tidak membutuhkan izin dari Presiden, mengingat jabatan Irawady sebagai anggota KY.

Proses Hukum

Busyro Muqoddas menyatakan, pemberhentian sementara terhadap Irawady ini sampai menunggu proses hukum selesai. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu aktivitas KY.

Selain itu, KY akan proaktif memeriksa secara internal terkait kasus ini dengan tetap membantu KPK dalam proses hukum Irawady. "Kami serahkan sepenuhnya masalah ini ke KPK, karena ini menjadi kewenangan KPK," ujarnya.

Dikatakan, pemberhentian sementara anggota KY itu akan segera disampaikan ke Presiden. Selain itu, mengenai hak-hak Irawady termasuk gaji akan dibahas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai KY menyediakan pengacara untuk Irawady. Menurutnya, KY tidak pernah menunjuk pengacara untuk mendampingi Irawady.

Dia juga menegaskan, tidak ada anggota KY lain yang dihubungi Irawady terkait kasus ini, dan tidak ada uang yang dibagi ke anggota KY lain.

Bukti Cukup

Wakil Ketua KPK bidang Pengawasan Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan, selain Irawady, pemilik lahan di Jl Kramat Raya Freddy Santoso juga ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penangkapan dan pemeriksaan, penyidik KPK memiliki kesimpulan.

Yakni, terdapat bukti permulaan bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pemberian sejumlah uang ke pegawai negeri atau penyelenggara negara begitupun sebaliknya.

Oleh karena itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik maka pimpinan KPK memerintahkan agar penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai kepada dua orang tersangka.

"Surat perintah penyidikannya juga sudah diterbitkan," kata Tumpak.

Dia juga mengatakan, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik berpendapat perlu dilakukan upaya paksa penahanan untuk masa waktu 20 hari. Tersangka Irawady Joenoes ditahan Mabes Polri, dan Freddy Santoso di .

Menurutnya, barang bukti telah dilakukan penyitaan dan juga akan dilakukan peninjauan penggeledahan untuk membuat perkara menjadi terang dan mengumpulkan barang bukti sebanyak-banyaknya.

Ditanya mengenai surat tugas, Tumpak menjelaskan, penyidik beranggapan semua itu dapat dibantah. Begitu pula yang berkaitan dengan pengakuan tersangka bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada ketua KY, dapat dibantah oleh penyidik.

"Alibi tersangka dapat dibantah berdasarkan fakta-fakta dan data ditemukan penyidik," ujar Tumpak.(J13,J21,J22,H28-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA