| Jumat, 28 September 2007 | MURIA |
Pemkab Diminta Bayar THR PegawaiPATI - Mengingat Lebaran hanya sekali setahun, Pemkab Pati diminta membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh PNS dan honorer. Hal itu disampaikan Ketua DPRD H Sunarwi SE MM menanggapi pernyataan Sekda Ir H Sri Merditomo MM. Sekda menyatakan,tidak ada pembagian THR bagi para karyawan semua jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) karena untuk keperluan tersebut tidak ada dasar hukumnya. Sunarwi berpendapat, hal itu sangat tidak logis dan proporsional. Alasannya, karyawan seluruh jajaran SKPD di Pati itu ribuan orang dan sebagian besar mempunyai tanggungan keluarga. Jika hanya mengandalkan gaji bulanan -terutama mereka yang pegawai rendahan- masih banyak yang mengalami kekurangan. Padahal di Hari Raya, semua tuntutan kebutuhan akan meningkat. Karena itu, lanjut dia, pembagian THR untuk mereka yang masuk kategori pegawai rendahan harus diutamakan. Nilainya sedikit lebih besar jika dibandingkan dengan PNS yang menduduki jabatan struktural dan bukan sebaliknya. Standar Kewajaran Untuk pembayaran tunjangan tersebut, dia mendukung sepenuhnya dan akan memberikan persetujuan. Syaratnya, Bupati harus mengajukan persetujuan penggunaan anggaran untuk keperluan tersebut, berapa pun yang diperlukan, pihaknya tidak akan menolak asal sesuai dengan standar batas-batas kewajaran. Berdasarkan surat permintaan Bupati tersebut, pihaknya akan meminta persetujuan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan alasan, pemberian THR untuk PNS dan tenaga honorer adalah untuk kepentingan Lebaran yang merupakan hari istimewa sekali dalam satu tahun. Hal itu bukanlah suatu pemborosan atau perbuatan menyimpang. (ad-69) |