logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 September 2007 SEMARANG
Line

Puluhan Warga Bawen Datangi DPRD

  • Soal Sengketa Tanah, BPN Dipertanyakan

UNGARAN - Puluhan warga Ngancar, Kelurahan/ Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mendatangi kantor DPRD setempat di Ungaran, Kamis (27/ 9). Mereka mempertanyakan lahan yang selama ini digarap sedikitnya 22 warga, sejak dua minggu terakhir dibuldoser dan ditebangi pohonnya oleh pihak tertentu. Warga juga mempertanyakan terbitnya sertifikat hak milik (HM) atas nama Sisilia Sudiati dan Yohanes Sujono.

''Apa negara ini sudah tidak punya aturan?! (Sertifikat tersebut) tidak (secara prosedural memuat) ada batas tanah dan saksi,'' kata Sunandar seorang warga penggarap lahan dengan nada tinggi. Warga yang didampingi LBH Semarang diterima Ketua DPRD Saryono, Ketua Komisi A DPRD dokter Anis Supriyadi, dan anggota Komisi A lainnya.

Sunandar yang menggantungkan hidup di lahan yang tak jauh dari Terminal Bawen ini bersumpah serapah dan mencaci maki Saryono. Ia menyesalkan karena begu yang digunakan menata lahan adalah milik Saryono.

''Jangan-jangan DPRD kongkalikong dengan pemilik tanah,'' tegasnya. Ia juga menyangsikan sertifikat tanah hak milik atas nama Sisilia Sudiati yang terbit 5 Januari 2005. ''Sertifikat itu buatan manusia. Saya bersumpah semoga pejabat yang terlibat mendapat balasan yang setimpal,'' ucapnya.

Seorang staf BPN menjelaskan, status tanah HM Sisilia sebelumnya berstatus hak guna bangunan (HBG) No 31 Bawen. ''Di data ini tercatat HBG yang terbit pada 18 Desember 1991. Nomor ini berasal dari HGB nomor 25 yang diterbitkan pada 15 Mei 1985 atas nama Sisilia Sudiati,'' jelas staf BPN yang hadir kemarin. Sementara HGB atas nama Yohanes Sujono, suami Sisilia, terbit pada 2000.

Bukti SPPT

Muh Nur perwakilan LHB Semarang yang mendampingi warga menegaskan, tanah yang berstatus HGB dan selama puluhan tahun tidak dimanfaatkan maka statusnya terlantar. Nur juga mempertanyakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat yang kurang teliti. ''Mestinya HGB menjadi HM harus ada beberapa syarat, seperti bukti IMB dan SPPT PBB. Anehnya SPPT PBB bukan atas nama pemilik tanah tapi warga penggarap. Bagaimana ini BPN?'' tandas Nur.

Menurutnya berdasar PP 36/ 1999, tanah terlantar boleh digarap siapapun. Tanah tersebut bisa dikuasai warga. ''Kalau tanah HGB tidak ada bangunannya, ini tidak benar. Pemerintah yang realistis lah, jangan paksa petani menyelesaikan lewat pengadilan. Tahu apa mereka misalnya disuruh membuktikan kepemilikan,'' tandas Nur. Solusi terbaik, lanjutnya, harus ada pembagian lahan kepada warga penggarap.

Saryono mengatakan, tidak benar jika DPRD terlibat karena mereka baru mengetahui kasus ini sekarang. ''Jangan berburuk sangka. Pekerja dan alat berat di sana karena dibayar pemilik tanah,'' jelas dia, kemarin. Ia meminta Agus Pramono SH yang hadir selaku kuasa hukum Sisilia agar berembuk dengan masyarakat penggarap. (H14-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA