logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 September 2007 SEMARANG
Line

Kades Tlogorejo Mengundurkan Diri

  • Pemkab Tak Merespons

DEMAK- Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Ali Alghozi, belum lama ini mengajukan pengunduran diri secara resmi dari jabatannya. Namun, pengunduran diri itu tidak disetujui Pemkab Demak.Ali Alghozi berkeinginan mundur, karena ingin aktif di partai politik. Sementara, untuk bisa berperan sebagai pengurus parpol dia tidak diperbolehkan menduduki jabatan kades.

''Saya telah menyampaikan permohonan resmi pengunduran diri, tetapi belum juga mendapat jawaban,'' katanya.Kepala Bagian Pemerintahan Setda Demak Drs H Agus Nugroho LP mengatakan, pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan pengunduran Kades Tlogorejo, karena yang bersangkutan telah menerima surat perpanjangan jabatan. Semula jabatannya hanya delapan tahun, tetapi kemudian mendapat tambahan dua tahun atau menjadi 10 tahun pada masa pemerintahan Hj Endang Setyaningdyah.

Pilihan

Dengan tambahan jabatan itu, berarti dia harus mengambil konsekuensi menjalankan sampai purnatugas. Sebab, sebelum menerima SK perpanjangan jabatan, yang bersangkutan telah diberi beberapa pilihan. Antara lain, jika menerima perpanjangan maka harus menyelesaikan sampai tugasnya selesai dan tidak boleh mencalonkan lagi sebagai kades.

''Karena itulah, kami tidak merespons pengunduran dirinya.'' Agus menuturkan, jika pemohonan tersebut dikabulkan dikhawatirkan kades bersangkutan belum menjabat 10 tahun. Itu artinya, membuka peluang mencalonkan lagi sebagai kepala desa.

Sementara, ia telah menerima tambahan masa jabatan purnatugas tinggal beberapa bulan lagi. Kalau seperti itu, semua kades yang telah diperpanjang akan ramai-ramai mengundurkan diri satu bulan sebelum jabatannya berakhir.

Hal itu berbeda jika dia sejak awal menolak perpanjangan jabatan, seperti Kades Brahan Wetan Abdul Wachid. Ketika pemkab menyerahkan SK perpanjangan jabatan, ia menolak dan memilih berhenti sesuai dengan amanat rakyatnya ketika memilih untuk satu periode. ''Kalau yang demikian, dia bisa mecalonkan lagi dalam pilkada mendatang,'' terang Agus.Menurutnya, larangan kades yang sudah menjabat selama 10 tahun itu sesuai dengan Perda 1/2007 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kades.

Pada Pasal 8 ayat (1) huruf m disebutkan, yang dapat mencalonkan sebagai kades adalah penduduk desa setempat yang memenuhi syarat antara lain belum pernah menjabat sebagai kades paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan. (H1-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA