| Jumat, 28 September 2007 | SEMARANG |
Tiga SPBU Disidak
SEMARANG- Petugas gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama dengan Balai Metrologi Wilayah Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Semarang, Kamis (27/9). Inspeksi untuk melakukan uji tera pada mesin pengukur dan memeriksa keutuhan segel pada alat penyetel atau Justir. Sidak tersebut dilakukan di tiga SPBU, yakni SPBU 4450115 dan 4450134, keduanya berlokasi di Jl Brigjen Sudiarto, serta SPBU 4450104 di Gayamsari. Namun petugas tidak menemukan pelanggaran di ketiga tempat itu. Kasubdin Metrologi Disperindag Kota Semarang, Ir Intan Indriawan MSi mengatakan, sidak dilakukan untuk mengukur kecocokan isi bahan bakar per liter yang dijual kepada konsumen. ''Sidak ini dilaksanakan dalam rangka melindungi hak-hak konsumen saat membeli bahan bakar di SPBU. Menjelang lebaran, kami akan lebih aktif menggelar sidak serupa kepada seluruh SPBU di Kota Semarang,'' kata Intan. Sidak pertama dilakukan di SPBU 45505115 di Jl Brigjen Sudiarto. Petugas memeriksa 14 selang yang terdapat pada 7 pompa premium dan solar di stasiun pengisian bahan bakar yang baru buka sebulan itu. Pegawai SPBU dengan diawasi petugas menuangkan BBM ke dalam bejana ukur dengan kapasitas 20 liter. Selanjutnya, sidak dilakukan di SPBU 4450134 dan 4450104. Intan menerangkan, Balai Metrologi memberikan toleransi sebesar lebih kurang 0,5 persen. Artinya, untuk setiap pengisian BBM ke bejana sebanyak 20 liter diberikan toleransi perbedaan hingga 100 mililiter. ''Kami tidak menemukan pelanggaran di ketiga SPBU tersebut. Bahkan, ketiganya malahan surplus sebesar 50-100 mililiter. Kendati demikian, selama menjelang lebaran ini kami akan mengintensifkan sidak di sejumlah SPBU lainnya,'' tandasnya. Saat ini di Kota Semarang terdapat 47 SPBU yang tersebar di sejumlah wilayah. Dalam waktu dekat, menurut Intan, pihaknya akan menggelar sidak serupa di sejumlah SPBU lainnya. Bagi mereka yang terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni UU No 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal, akan dikenakan sangsi dan hukuman. ''Mereka (pengelola SPBU- Red) wajib melakukan uji tera minimal sekali dalam setahun. Akan tetapi idealnya seminggu sekali pihak manajemen mengontrol keadaan pompa. Hal itu dimaksudkan menghindari pelanggaran yang tidak disengaja,'' ungkapnya. Sidak meteran SPBU merupakan agenda rutin yang akan dilakukan hingga Lebaran nanti. (H40, H12-56) |