logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 September 2007 SEMARANG
Line

Asuransi Jiwa Dititipkan Pos Sekretariat DPRD

SEMARANG- Dana asuransi jiwa yang disusun Komisi C DPRD Kota Semarang periode 1999-2004, sesungguhnya tidak masuk dalam pos anggaran Dewan. Dana tersebut lantas dititipkan pada pos anggaran Sekretariat Dewan (Setwan). Sesuai peraturan pemerintah, asuransi jiwa sesunguhnya tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanyalah asuransi kesehatan. Namun DPRD Kota waktu itu menganggarkannya guna dijadikan sebagai dana kesejahteraan.

Sesungguhnya sudah ada asuransi kesehatan bagi anggota Dewan yang diprogram selama empat tahun, diperuntukkan bagi anggota Dewan yang kena musibah. Namun di tengah perjalanan, ada penganggaran asuransi jiwa, yang diprogram hanya satu tahun (2003).

Demikian disampaikan Suhadi, mantan Sekwan Kota Semarang, saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan asuransi fiktif APBD 2003, dengan terdakwa Denny Windiasari, Nur Rifai, dan Hatmi Handayaningsih, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/9). Sidang itu juga menghadirkan Irwan S Harahap, staf Sekwan sebagai saksi.

Menjawab pertanyaan hakim Prim Fahrur Razi, Suhadi menjelaskan, yang menyusun anggaran asuransi jiwa itu adalah Komisi C DPRD, yang membidangi keuangan. Menurut dia, Gubernur pernah menyampaikan teguran ke Wali Kota, bahwa ada pos-pos anggaran Dewan yang tidak diperbolehkan, seperti anggaran untuk fraksi dan lain-lain. Teguran itu dinyatakan menjelang APBD Perubahan.

Menyikapi teguran Gubernur itu, Komisi C DPRD bersama Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) mengadakan rapat pemecahan. Masih menjawab hakim Prim, Suhadi mengungkap, menurut stafnya Irwan S Harahap, Setwan sempat mendapat arahan lisan dari Hamas Ghanny, salah satu Wakil Ketua DPRD Kota saat itu.

"Pak Hamas menyampaikan ke staf, karena sudah ada Perda, dan meminta tolong dibuatkan adminsitrasinya. Hamas Ghanny mengatakan dirinya sudah menunjuk asuransinya, yaitu PT Pasaraya Life," beber dia. Ia menyambung," Laporan staf ke saya begitu. Ya saya bilang, kalau sudah ada petunjuk pimpinan Dewan ya sudah, dikerjakan saja."

Hakim Sarwedi menyoal apakah penganggaran asuransi jiwa itu tidak dibahas secara khusus. Ia bertanya, saat ada pembahasan di Komisi C, apakah tidak ada telaah atau peringatan bahwa penganggaran yang bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi tidak diperbolehkan. Suhadi menuturkan, yang tahu hukum adalah Komisi A, bukan Komisi C. (H30-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA