logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 September 2007 SEMARANG
Line

RTRW Kota Semarang Akan Diubah

SEMARANG- Bappeda Kota merencanakan mengevaluasi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Semarang. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kota ke depan. Rencananya RTRW yang baru akan berlaku 20 tahun ke depan, untuk periode 2010 hingga 2030.

''Ada pembangunan sejumlah infrastruktur penting di kota ini, seperti jalan tol Semarang-Solo dan seluruh jalan tol trans-Java, juga Bandara Internasional Ahmad Yani. Karena itu, sejak awal sudah harus ada evaluasi,'' ujar Kabid Pembangunan III Bappeda Kota M Farchan, kemarin.

Dia menjelaskan, revisi perda itu nantinya juga akan meliputi mitigasi bencana sehingga tata ruang ke depan harus ramah lingkungan. Untuk menghindari para perusak lingkungan, seluruh pelanggaran terhadap perda nantinya bisa dikenai sanksi pidana.

''Anggarannya sudah ada pada APBD tahun ini. Mudah-mudahan Desember sudah selesai. Dengan sanksi pidana diharapkan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan lingkungan di Kota Semarang hingga berisiko bencana,'' ujar dia.

Untuk itu, Bappeda akan menggelar diskusi terbatas di Gedung Moch Ichsan lantai 8 pada 2 Oktober mendatang, pukul 09:00-14:00. Pembicara Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum bidang Penataan Ruang Dr Ir IF Poernomosidi MSc, Ir Ragil Haryanto MSP dari MTPWIC Undip, dan Bappeda Kota. (H12-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA