logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 September 2007 BANYUMAS
Line

Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Profesional

  • Sidang Dugaan Korupsi di Dinkes

PURWOKERTO-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di jajaran Dinas Kesehatan Banyumas kemarin kembali digelar, setelah tertunda dua pekan. Agenda sidang pembelaan terdakwa mantan kepala Dinkes, dr Choerul Mufied. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantoro.

Dalam sidang tersebut, Mufied membacakan sendiri pembelaannya. Ia menyatakan, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum terkait penggunaan dana pengadaan obat tahun 2002 dan 2003 sebesar Rp 903.145.000 tidak mendasar.

Ia menyesalkan jeratan pasal korupsi kepada dirinya. Semestinya jaksa mengacu pada PP No 105 Tahun 2000, terutama Pasal 24 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Kalau itu dinilai salah harusnya kesalahan administrasi, bukan pidana. ''Ini berarti jaksa tidak profesional karena lebih bersifat subjektif terhadap kondisi objektif,'' kata Mufied.

Sebelumnya, jaksa mengganggap perbuatan terdakwa melanggar Pasal 13 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dirubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berulang kali. Sedangkan dakwaan primernya tak terbukti.

Mufied menyatakan, jaksa juga telah gagal mengajukan dakwaan subsider. Jaksa dianggap salah melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu ia meminta majelis hakim menolak semua meteri dakwaan jaksa. Terkait penggunaan anggaran yang didakwakan, terdakwa menyatakan uang tersebut penggunaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya untuk operasional panitia lelang. Kuasa Hukum Mufied, Agus Tri Susanto mengatakan, semua dakwaan tidak terbukti. Proses pelelangan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Terkait penggunaan anggaran, ujar Agus, berdasarkan perhitungan indek harga obat dari SK Menteri Kesehatan ternyata ternyata masih dibawah harga indeks sesuai SK Bupati. ''Ini berarti Pemkab diuntungkan, bukan dikurupsi,'' kata Agus.

Dalam sidang tersebut, terdakwa juga menunjukan bukti-bukti yang menguatkan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak melanggar pidana. Sementara itu agenda untuk pembelaan terdakwa Kepala Dinkes nonaktif Khalid Khan dijadwalkan Senin pekan depan. (G22,gsp-29)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA