| Kamis, 27 September 2007 | NASIONAL |
Konsultan Terbitkan Faktur Fiktif
SOLO- Seorang ''konsultan'' pajak yang juga seorang pengusaha terkenal di Mojokerto, Jatim, HW ditangkap Polda Jatim karena diduga menerbitkan dan menggunakan faktur pajak tidak sah. Selain beroperasi di wilayah Jatim, HW yang bukan konsultan pajak resmi itu mengembangkan kejahatannya di Jateng, terutama di Surakarta. Kakanwil Ditjen Pajak Jateng II Surakarta, Eddi Setiadi, Rabu (26/9), mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka membohongi korbannya untuk menguruskan pajaknya. Hanya sebagian kecil saja uang pajak yang dipungut itu masuk ke kas negara. Sebagian besar masuk kantung pribadi tersangka. Faktur yang dicetak sendiri oleh tersangka diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp 1 miliar untuk sebuah faktur. Enam Perusahaan Faktur itu bisa digunakan untuk melengkapi dokumen impor barang secara ilegal. Selain menerbitkan dan menjual faktur, HW melakukan pengisian dan melaporkan SPT (surat pemberitahuan) secara tidak benar milik wajib pajak lain dengan atau tanpa sepengetahuan wajib pajak. Di Solo ditemukan sebuah perusahaan penerbit faktur pajak, yakni CV DK. Sedangkan pengguna faktur pajak fiktif dari tersangka, sementara ini baru diketahui enam perusahaan, PT PIM, PT BR, PT AP, CV SB, CV SA dan Ny IN. Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara sekurang-kurangnya mencapai Rp 9 miliar. Dalam rangka penyidikan di Solo, sejumlah penyidik PNS asal Surabaya, bekerja sama dengan penyidik Surakarta memeriksa sejumlah saksi. Kejahatan itu telah berlangsung sejak 2001 sampai dengan 2005. Sehubungan dengan terbongkarnya kasus ini, Eddi minta kepada para pengguna faktur fiktif dan pengisian SPT agar segera memperbaiki laporannya. ''Bila tidak, maka mereka akan ditindak secara pidana,'' kata Eddi. Kakanwil tidak menutup kemungkinan korban kejahatan HW di Jateng akan bertambah, mengingat telah beroperasi sekitar lima tahun.(bt-77) |