| Kamis, 27 September 2007 | NASIONAL |
Kejagung Belum Akan Periksa Dua JenderalJAKARTA- Meski sudah mendapat izin Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, Kejagung belum berniat memeriksa dua jenderal purnawirawaan TNI terkait kasus Asabri. Kini, lembaga itu masih fokus pada pemeriksaan tersangka, Henry Leo dan Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja. "Belum. Kita mau tuntaskan yang dua orang itu. Keduanya sudah menjadi tersangka. Jadi saya kira belum perlu untuk memanggil para perwira itu," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (26/9). Menurut dia, Kejagung tinggal menunggu hasil BPKP untuk masalah kerugian negara. "Kalau sudah selesai, kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya. Diakui, kasus Asabri semula ditangani Timtas Tipikor, setelah itu baru diserahkan ke Pidsus. "Semestinya sudah selesai itu perhitungannya," kata Kemas. Sebelumnya, Panglima TNI menyatakan tidak mempermasalahkan apabila R Hartono dan TB Silalahi diperiksa Kejagung atas kasus korupsi Asabri. Kedua jenderal purnawirawan itu kini bukan lagi anggota TNI. DPR Dukung "Penyataan Panglima TNI yang tidak mempermasalahkan pemeriksaan eks jenderal, perlu mendapatkan apresiasi. Kita mendukung karena berarti panglima menganggap semua sama di muka hukum," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Arief Mudatsir Mandan. Dikatakan, Kejagung harus cepat menindaklanjuti pernyataan Panglima itu, karena ada kesan di publik menilai penanganan masalah ini lamban. "Buktinya meski Pak Hartono sudah disita rumahnya, Pak TB Silalahi belum. Padahal menurut saya, datanya akurat sesuai keterangan istri Henry Leo," ujarnya. Menurut Arief, DPR akan memantau terus dan mempertanyakan kepada panglima TNI. "Kalau tidak ada itikad baik segera dituntaskan, bukan tidak mungkin kita bentuk panja untuk mengusut masalah ini," kata dia. Ketua DPR Agung Laksono menyatakan dukungannya atas pemeriksaan eks jenderal terkait kasus korupsi Asabri. "DPR setuju dan mendukung asal dilaksanakan sesuai hukum," kata Agung. (dtc-77) |